Berita Viral

Beda dari Dedi Mulyadi yang Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Pramono Anung Pilih Kejar Penunggak

Berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membebaskan tunggakan pajak kendaraan, Gubernur Jakarta Pramono Anung tetap mengejar penunggak.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Egadia Birru dan Tribunnews
IKUTI DEDI MULYADI - (kiri) Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan, Selasa (25/2/2025). (kanan) Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. 

Dengan percepatan ini, masyarakat sudah bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan mulai Kamis, 20 Maret 2025, hingga batas akhir 6 Juni 2025.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.
  • Datang ke kantor Samsat terdekat.
  • Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan.
  • Tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.

Dedi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pungutan liar.

“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tegasnya.

Dedi menegaskan bahwa penghapusan tunggakan pajak ini hanya berlaku sekali. Jika masih menunggak setelah masa kebijakan berakhir, maka kendaraan bisa mengalami kendala dalam penggunaannya di jalan raya.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih menunggak juga, ingat lho, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Hayo mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Dedi berharap warga Jabar bisa merayakan Lebaran dengan lebih tenang tanpa harus memikirkan tunggakan pajak kendaraan.

“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” pungkasnya.

Gubernur Jateng Mengikuti

Selain Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.   

Penghapusan ini berlaku untuk pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya, sehingga warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025.

Ahmad Luthfi, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada 8 April hingga 30 Juni 2025. 

Dia mengungkap, saat ini  tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun dan menjadi piutang daerah pada tahun 2025.

“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," tutur Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).

Dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved