Berita Viral
Beda dari Dedi Mulyadi yang Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Pramono Anung Pilih Kejar Penunggak
Berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membebaskan tunggakan pajak kendaraan, Gubernur Jakarta Pramono Anung tetap mengejar penunggak.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor, Gubernur Jakarta Pramono Anung tetap akan mengejar penunggak.
Pramono Anung mengatakan, satu warga di Jakarta bisa memiliki lebih dari satu kendaraan.
“Setelah saya pelajari, Jakarta ini mungkin berbeda dengan daerah lain. Saya tidak mengkritik daerah lain, sama sekali enggak."
"Tapi ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” ucapnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jakarta.
Melihat fenomena ini, Pram mengaku lebih memilih mengejar penunggak pajak ketimbang memberi keringanan lewat program pemutihan.
Pasalnya, orang-orang tersebut dianggap mampu lantaran memiliki banyak kendaraan.
“Saya akan mengejar, mau punya mobil berapapun monggo saja, tetapi harus bayar pajak."
"Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama, tapi di Jakarta, baik mobil maupun motor (yang menunggak pajak) rata-rata bukan mobil dan motor pertama, tapi kedua dan ketiga,” ujarnya.
“Dan untuk itu, karena dia dianggap sebagai orang mampu, maka akan kami kejar bayar pajak,” tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Rekam Jejak Ahmad Luthfi Gubernur Jateng yang Serupa Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengambil langkah besar dengan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.
Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki utang pajak dari tahun 2024, 2023, 2022, hingga tahun-tahun sebelumnya tak perlu lagi membayar denda maupun tunggakan.
“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.
Semula, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.
Namun, Dedi memutuskan untuk mempercepatnya agar masyarakat bisa segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Tadinya kita akan buka layanan STNK tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025, tapi saya ingin warga Jabar tenang, STNK dan pajak dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser,” jelas Dedi dalam video yang diunggah di media sosial, Rabu (19/3/2025).
Dengan percepatan ini, masyarakat sudah bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan mulai Kamis, 20 Maret 2025, hingga batas akhir 6 Juni 2025.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti biasa.
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Petugas akan mengecek data kendaraan dan jumlah tunggakan.
- Tunggakan pajak otomatis dihapus, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.
Dedi juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pungutan liar.
“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” tegasnya.
Dedi menegaskan bahwa penghapusan tunggakan pajak ini hanya berlaku sekali. Jika masih menunggak setelah masa kebijakan berakhir, maka kendaraan bisa mengalami kendala dalam penggunaannya di jalan raya.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih menunggak juga, ingat lho, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Hayo mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, Dedi berharap warga Jabar bisa merayakan Lebaran dengan lebih tenang tanpa harus memikirkan tunggakan pajak kendaraan.
“Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” pungkasnya.
Gubernur Jateng Mengikuti
Selain Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.
Penghapusan ini berlaku untuk pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya, sehingga warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025.
Ahmad Luthfi, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada 8 April hingga 30 Juni 2025.
Dia mengungkap, saat ini tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun dan menjadi piutang daerah pada tahun 2025.
“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," tutur Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).
Dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Luthfi.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.
“Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampe 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap dia.
Luthfi meminta pemilik kendaraan segera membayar pajak tahun 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan denda masih berlaku.
“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” lanjut dia.
Meski pokok pajak dan denda dihapus, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.
“Ya harus dibayar (pajak berjalan). Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” tandas Luthfi.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Dedi Mulyadi
Pramono Anung
Gubernur Jawa Barat
SURYA.co.id
Gubernur Jakarta
tunggakan pajak kendaraan
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.