Berita Viral

Beda dari Dedi Mulyadi yang Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Pramono Anung Pilih Kejar Penunggak

Berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membebaskan tunggakan pajak kendaraan, Gubernur Jakarta Pramono Anung tetap mengejar penunggak.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Egadia Birru dan Tribunnews
IKUTI DEDI MULYADI - (kiri) Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan, Selasa (25/2/2025). (kanan) Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. 

SURYA.CO.ID - Berbeda dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor, Gubernur Jakarta Pramono Anung tetap akan mengejar penunggak.

Pramono Anung mengatakan, satu warga di Jakarta bisa memiliki lebih dari satu kendaraan.

“Setelah saya pelajari, Jakarta ini mungkin berbeda dengan daerah lain. Saya tidak mengkritik daerah lain, sama sekali enggak."

"Tapi ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” ucapnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Jakarta.

Melihat fenomena ini, Pram mengaku lebih memilih mengejar penunggak pajak ketimbang memberi keringanan lewat program pemutihan.

Pasalnya, orang-orang tersebut dianggap mampu lantaran memiliki banyak kendaraan.

“Saya akan mengejar, mau punya mobil berapapun monggo saja, tetapi harus bayar pajak."

"Mungkin berbeda dengan daerah lain yang mobil pertama, tapi di Jakarta, baik mobil maupun motor (yang menunggak pajak) rata-rata bukan mobil dan motor pertama, tapi kedua dan ketiga,” ujarnya.

“Dan untuk itu, karena dia dianggap sebagai orang mampu, maka akan kami kejar bayar pajak,” tambahnya menjelaskan.

Baca juga: Rekam Jejak Ahmad Luthfi Gubernur Jateng yang Serupa Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengambil langkah besar dengan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.

Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki utang pajak dari tahun 2024, 2023, 2022, hingga tahun-tahun sebelumnya tak perlu lagi membayar denda maupun tunggakan.

“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.

Semula, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini direncanakan berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. 

Namun, Dedi memutuskan untuk mempercepatnya agar masyarakat bisa segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Tadinya kita akan buka layanan STNK tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025, tapi saya ingin warga Jabar tenang, STNK dan pajak dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser,” jelas Dedi dalam video yang diunggah di media sosial, Rabu (19/3/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved