Berita Viral

Rekam Jejak Ahmad Luthfi Gubernur Jateng yang Serupa Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan

Inilah sosok Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), yang juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Tribun Jabar
BEBAS PAJAK - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (kiri). Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (kanan). Kedua kepala daerah ini membuat kebijakan membebaskan tunggakan pajak. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), yang juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat gebrakan dengan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.

Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki utang pajak dari tahun 2024, 2023, 2022, hingga tahun-tahun sebelumnya tak perlu lagi membayar denda maupun tunggakan.

Awalnya, kebijakan ini berlaku mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.

Namun, Dedi memutuskan untuk mempercepat agar masyarakat bisa segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemprov Jabar ampuni dan bebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya.

Sementara Ahmad Luthfi mulai memberlakukan kebijakan bebas pajak pada 8 April hingga 30 Juni 2025. 

Dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. 

Baca juga: Serupa Dedi Mulyadi Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Beber Alasannya

"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Luthfi.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.

Luthfi meminta pemilik kendaraan segera membayar pajak tahun 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan denda masih berlaku. 

“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” lanjut dia.

Meski pokok pajak dan denda dihapus, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.

“Ya harus dibayar (pajak berjalan). Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” tandas Luthfi.

Siapa sosok Ahmad Luthfi?

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved