NEKAT, Honorer Bapenda Bangkalan Mengoplos Elpiji 3 KG ke Tabung 12 KG, Polisi Sita 285 Buah Tabung

Dari penangkapan HU, polisi menyita barang bukti sejumlah total 244 buah tabung gas elpiji subsidi 3 KG dan 41 buah tabung gas elpiji 12 KG

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Satreskrim Polres Bangkalan for SURYA
OPLOS ELPIJI BERSUBSIDI - Personel gabungan Unit Tipidsus dan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan menggerebek pelaku pengoplosan tabung elpiji 3 KG di rumah kosong di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah pada 20 Maret 2025. Polisi juga menyita total sejumlah 244 tabung gas elpiji 3 KG dan 41 tabung gas elpji 12 KG. 

Seperti yang dirumuskan dalam Pasal 40 angka 9 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Peran DG dan MW sebagai pengisi tabung. Bersama HU, ketiga tersangka terancam kurungan pidana enam tahun penjara. Saya juga memerintahkan Kasatreskrim untuk menindaklanjuti seorang pembeli tabung gas hasil oplosan itu, seperti yang diakui tersangka HU,” pungkas Hendro. *****
 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved