NEKAT, Honorer Bapenda Bangkalan Mengoplos Elpiji 3 KG ke Tabung 12 KG, Polisi Sita 285 Buah Tabung

Dari penangkapan HU, polisi menyita barang bukti sejumlah total 244 buah tabung gas elpiji subsidi 3 KG dan 41 buah tabung gas elpiji 12 KG

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Satreskrim Polres Bangkalan for SURYA
OPLOS ELPIJI BERSUBSIDI - Personel gabungan Unit Tipidsus dan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan menggerebek pelaku pengoplosan tabung elpiji 3 KG di rumah kosong di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah pada 20 Maret 2025. Polisi juga menyita total sejumlah 244 tabung gas elpiji 3 KG dan 41 tabung gas elpji 12 KG. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Oplos mengoplos di sektor enerji seperti sudah menjadi kejahatan baru di negeri ini. Setelah gempar pengoplosan BBM di Pertamina, ternyata di level rendahan pun terjadi praktik pengoplosan gas elpiji 3 KG di Kabupaten Bangkalan yang berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Bangkalan.

Yang memprihatinkan, pelaku pengoplosan itu mengaku sebagai tenaga honorer atau tenaga harian lepas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, berinisial HU (36).

Anehnya, warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar itu melakukan pengoplosan gas elpji 3 KG bersubsidi dengan mulus dalam setahun terakhir.

Tetapi praktik culas itu dibongkar Unit Tindak Pidana Khusus (Tipdsus) Satreskrim Polres Bangkalan pada 20 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. 

Dari penangkapan HU, polisi menyita barang bukti sejumlah total 244 buah tabung gas elpiji subsidi 3 KG dan 41 buah tabung gas elpiji 12 KG.

Awalnya Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda Deki Pratama Jaya Kusuma bersama sejumlah personel brimob melakukan penggerebekan sebuah rumah kosong di Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah.

Polisi membekuk dua orang karyawan usaha haram itu masing-masing DG (37) dan MW (27), keduanya warga Desa Kranggan Barat, Kecamatan Tanah Merah. Mereka ketahuan sedang memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 KG subsidi ke tabung elpiji 12 KG non subsidi merek Bright Gas Pertamina.

“Saya jual Rp 120.000 untuk per tabung elpiji 12 KG, dari harga normal (HET) Rp 205.000. Betul, saya menjual ke satu saja,” ungkap HU di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Senin (24/3/2025).

HU juga mengaku sebagai THL di kantor Bapenda Bangkalan terhitung sejak 2006. Sebelum menggeluti dunia pengoplosan, pria bertubuh subur itu mengaku sempat belajar dari seorang temannya.  

“Awalnya diajak teman, setelah saya membuka sendiri sekitar setahun dengan merekrut dua teman ini,” tutur HU sambil menoleh ke arah DG dan MW.

Di belakang ketiga tersangka, terdapat tumpukan barang bukti 244 tabung elpiji 3 KG dan 41 tabung elpiji 12 KG meerk Bright Gas Pertamina. Barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan, panci, ember berisikan karet dan segel tabung elpiji 3 KG, serta 25 selang regulator.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, penggerebekan rumah kosong untuk kegiatan pengoplosan isi gas elpiji 3 KG ke tabung elpiji 12 KG itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada pukul 07.00 WIB.

“Setelah dapat kami pastikan melalui serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 11.00 WIB kami datangi TKP di Dusun Morlorong (Desa Petrah). Ternyata memang ada kegiatan tersebut di sebuah gudang, rumah kosong yang hanya berkegiatan pengisian tabung gas elpiji subsidi ke tabung non subsidi,” ungkap Hendro.

Perbuatan HU dan dua tersangka lainnya, lanjut Hendro, merupakan upaya untuk memperoleh keuntungan perseorangan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara.

Tidak disebutkan berapa nilai kerugian negara dari praktik HU dan rekan-rekannya itu selama setahun terakhir itu. Dan identitas pembeli tabung elpiji oplosan itu juga masih misterius.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved