Demo Tolak UU TNI di Surabaya

Duduk Perkara Demo Penolakan UU TNI di Surabaya, Ini Pasal-Pasal yang Dinilai Kontroversial 

Inilah duduk perkara demo penolakan revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) oleh mahasiswa dan masyarakat sipil di Surabaya.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Surabaya.tribunnews.com/Habibur Rohman
HINGGA MALAM - Massa demonstrasi menolak Undang-undang (UU) TNI sempat ricuh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025). Aksi ini berlanjut usai waktu berbuka puasa da massa aksi berhasil didorong mundur sejauh 1,5 km dari depan Gedung Grahadi hingga depan Gedung Plaza Surabaya, Jalan Pemuda, Surabaya. 

SURYA.CO.ID - Inilah duduk perkara demo penolakan revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) oleh mahasiswa dan masyarakat sipil, salah satu aksinya di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur Senin (24/3/2025). 

Aksi demo ini ternyata bentuk kekecewaan masyarakat, yang telah menyampaikan protes panjang di media sosial untuk tolak RUU TNI. Namun, tetap dilakukan proses pengesahan oleh DPR RI. 

Salah satu kekhawatiran masyarakat sipil dengan revisi RUU TNI adalah kembalinya dwifungsi ABRI. 

Tak hanya itu, RUU TNI juga mengubah beberapa pasal yang dinilai kontroversial. 

Dikutip dari Kompas.com berikut pasal-pasal kontroversial RUU TNI yang dimaksud: 

1. TNI aktif tempati 16 kementerian/lembaga 

Diberitakan Kompas.com, Kamis, Pasal 47 menjadi salah satu pasal kontroversial lantaran diduga akan mereduksi supremasi sipil. 

Pasal tersebut mulanya membatasi TNI aktif hanya bisa menjabat di 10 jabatan sipil di lembaga pemerintahan. 

Namun, pasal tersebut direvisi dengan penambahan lembaga yang bisa diduduki TNI aktif, yakni menjadi 16 jabatan. Baca juga: Link Petisi Tolak Revisi UU TNI, Gaungkan Tagar #TolakRUUTNI 

2. Batas usia pensiun 

TNI Pasal kontroversial berikutnya adalah revisi Pasal 53 yang mengubah usia pensiunan TNI semakin lama. 

Berdasarkan potongan draf RUU TNI, Pasal 53 mengatur bahwa usia pensiun prajurit TNI bervariatif antara 55-62 tahun. Berikut perinciannya: 

Pangkat bintara dan tamtama: usia pensiun 55 tahun. 

Pangkat perwira hingga pangkat kolonel: usia pensiun paling tinggi 58 tahun 

Pangkat perwira tinggi (pati) bintang 1: usia pensiun 60 tahun 

Pangkat perwira tinggi (pati) bintang 2: usia pensiun 61 tahun 

Pangkat perwira tinggi (pati) bintang 3: usia pensiun 62 tahun. 

3. Perluasan kewenangan dan tugas TNI 

Merujuk aturan saat ini, TNI memiliki 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP). 

Namun, tugas tersebut bertambah menjadi 17 dalam revisi UU TNI

Tanggapan DPR RI 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menanggapi soal demo tolak UU TNI yang berujung ricuh. 

Hinca mengatakan bahwa para massa aksi harus membaca dengan seksama terkait substansinya. 

“Semua teman-teman yang menolak baca lah substansi pasal-pasalnya secara utuh baru kemudian beri pandangan,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved