Demo Tolak UU TNI di Surabaya

Duduk Perkara Demo Penolakan UU TNI di Surabaya, Ini Pasal-Pasal yang Dinilai Kontroversial 

Inilah duduk perkara demo penolakan revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) oleh mahasiswa dan masyarakat sipil di Surabaya.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Surabaya.tribunnews.com/Habibur Rohman
HINGGA MALAM - Massa demonstrasi menolak Undang-undang (UU) TNI sempat ricuh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (24/3/2025). Aksi ini berlanjut usai waktu berbuka puasa da massa aksi berhasil didorong mundur sejauh 1,5 km dari depan Gedung Grahadi hingga depan Gedung Plaza Surabaya, Jalan Pemuda, Surabaya. 

Pangkat perwira tinggi (pati) bintang 2: usia pensiun 61 tahun 

Pangkat perwira tinggi (pati) bintang 3: usia pensiun 62 tahun. 

3. Perluasan kewenangan dan tugas TNI 

Merujuk aturan saat ini, TNI memiliki 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP). 

Namun, tugas tersebut bertambah menjadi 17 dalam revisi UU TNI

Tanggapan DPR RI 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menanggapi soal demo tolak UU TNI yang berujung ricuh. 

Hinca mengatakan bahwa para massa aksi harus membaca dengan seksama terkait substansinya. 

“Semua teman-teman yang menolak baca lah substansi pasal-pasalnya secara utuh baru kemudian beri pandangan,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved