Ramadan 2025
Waspadai Uang Palsu, Warga Ponorogo Diminta Teliti Saat Menukarkan Uang Untuk Lebaran
masyarakat apabila menukar di jasa penukaran dicek betul. Kemudian diraba, disandingkan dengan uang asli yang dibawanya
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Jasa penukaran uang baru di Kabupaten Ponorogo mulai menjamur ketika mendekati lebaran. Di berbagai sudut Kota Ponorogo itu, terlihat jasa penukaran baru berjejer menunggu warga menukarkan uangnya.
Tetapi di balik keramaian warga menukarkan uangnya itu, patut diwaspadai orisinalitas uang uang didapatkan. Karena ada peluang menyusupnya uang palsu (upal).
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengingatkan warga untuk tetap waspada. Yaitu tetap meneliti sebelum melakukan penukaran uang di mana pun berada.
“Diteliti dulu kalau mau ditukar. Dipastikan, diraba dan disandingkan dengan uang yang ada. Ada perbedaan bisa disampaikan ke kami,” ungkap Kapolres, Minggu (23/3/2025).
Andin menjelaskan bahwa jajaran inteligen telah melakukan pendataan di Ponorogo. Ada berapa titik masyarakat yang membuka jasa penukaran uang untuk persiapan lebaran.
“Data telah ada, dari Satreskrim Polres Ponorogo akan melakukan sampling guna memastikan uang yang beredar di jasa penukaran itu memang uang asli,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat apabila menukar di jasa penukaran dicek betul. Kemudian diraba, disandingkan dengan uang asli yang dibawanya.
“Ada perbedaan bisa disampaikan ke Polres Ponorogo. Ingin 100 persen yakin silakan ke bank terpercaya. Tetapi sampai sekarang tidak ada uang palsu,” bebernya.
Selain itu, Andin juga meminta masyarakat lebih teliti dan jeli ketika akan bertransaksi tunai. Karena memang aktivitas peredaran uang jelang lebaran selalu meningkat.
Selain itu, masyarakat juga harus paham terhadap ciri-ciri uang palsu dan bisa melakukan deteksi secara mandiri.
Baik melalui metode 3 D (Dilihat, diraba, diterawang) maupun menggunakan alat bantu seperti ultraviolet. "kita juga bekerjasama dengan pihak bank, agar juga ikut memvalidasi," lanjut Andin.
Hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sedangkan bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu dan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah palsu, diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, juga bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar.
“Sementara orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU Nomor 7 tahun 2011," pungkasnya. ****
Lebaran Idul Fitri 2025
jasa penukaran uang
uang palsu
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo
waspada uang palsu saat lebaran
peredaran uang palsu
Ponorogo
| Stasiun Lamongan Layani 27.166 Pelanggan selama 22 Hari Masa Angkutan dan Mudik Lebaran 2025 |
|
|---|
| Catat Kenaikan Penumpang 6,31 Persen, Posko Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Gresik Resmi Ditutup |
|
|---|
| Posko Mudik BUMN SGN di Stasiun Gubeng Surabaya Diminati Pengunjung saat Arus Balik Lebaran 2025 |
|
|---|
| 760 Mitra Grab Berbagi 11 Ribu Takjil Gratis di 25 Kota Selama Ramadan 2025 |
|
|---|
| PT KAI Daop 8 Surabaya Sebut Stasiun Mojokerto Layani 12 Ribu Penumpang di Mudik Lebaran 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/waspada-uang-palsu-di-Ponorogo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.