Ramadan 2025

Waspadai Uang Palsu, Warga Ponorogo Diminta Teliti Saat Menukarkan Uang Untuk Lebaran

masyarakat apabila menukar di jasa penukaran dicek betul. Kemudian diraba, disandingkan dengan uang asli yang dibawanya

|
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/Pramita Kusumaningrum (pramita)
WASPADAI UANG PALSU - Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo memperingatkan adanya peredaran uang palsu di tengah ramainya jasa penukaran uang baru untuk menyambut Lebaran. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Jasa penukaran uang baru di Kabupaten Ponorogo mulai menjamur ketika mendekati lebaran. Di berbagai sudut Kota Ponorogo itu, terlihat jasa penukaran baru berjejer menunggu warga menukarkan uangnya.

Tetapi di balik keramaian warga menukarkan uangnya itu, patut diwaspadai orisinalitas uang uang didapatkan. Karena ada peluang menyusupnya uang palsu (upal).

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengingatkan warga untuk tetap waspada. Yaitu tetap meneliti sebelum melakukan penukaran uang di mana pun berada.

“Diteliti dulu kalau mau ditukar. Dipastikan, diraba dan disandingkan dengan uang yang ada. Ada perbedaan bisa disampaikan ke kami,” ungkap Kapolres, Minggu (23/3/2025).

Andin menjelaskan bahwa jajaran inteligen telah melakukan pendataan di Ponorogo. Ada berapa titik masyarakat yang membuka jasa penukaran uang untuk persiapan lebaran.

“Data telah ada, dari Satreskrim Polres Ponorogo akan melakukan sampling guna memastikan uang yang beredar di jasa penukaran itu memang uang asli,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat apabila menukar di jasa penukaran dicek betul. Kemudian diraba, disandingkan dengan uang asli yang dibawanya.

“Ada perbedaan bisa disampaikan ke Polres Ponorogo. Ingin 100 persen yakin silakan ke bank terpercaya. Tetapi sampai sekarang tidak ada uang palsu,” bebernya.

Selain itu, Andin juga meminta masyarakat lebih teliti dan jeli ketika akan bertransaksi tunai. Karena memang aktivitas peredaran uang jelang lebaran selalu meningkat.

Selain itu, masyarakat juga harus paham terhadap ciri-ciri uang palsu dan bisa melakukan deteksi secara mandiri. 

Baik melalui metode 3 D (Dilihat, diraba, diterawang) maupun menggunakan alat bantu seperti ultraviolet.  "kita juga bekerjasama dengan pihak bank, agar juga ikut memvalidasi," lanjut Andin.

Hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sedangkan bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu dan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah palsu, diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, juga bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar.

“Sementara orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU Nomor 7 tahun 2011," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved