Berita Viral

Ternyata Uang Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Dibagi ke 2 Pihak, Seperti Apa Pembagiannya?

Kasus sengketa tanah milik mendiang Mat Solar kini sudah berakhir damai. Ternyata uang ganti ruginya nanti dibagi 2 pihak.

Kolase Kompas.com/Dian Reinis dan youtube
TANAH MAT SOLAR - Kolase foto Mat Solar saat syuting Bajaj Bajuri (kanan) dan saat sakit (kiri). Ternyata Uang Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Dibagi ke 2 Pihak. 

Yang jelas kedua pihak sudah menandatangani kesepakatan soal tanah seluas 1.300 meter persegi itu.

Baca juga: Pantas Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Tak Kunjung Dibayar, Nusron Wahid: Sebelum Inkrah

Permohonan pencairan dana konsinyasi senilai Rp 3,3 miliar telah diajukan ke PN Tangerang dengan melampirkan perjanjian perdamaian tersebut.

"Nah, permohonan pencairan dana hari Jumat sudah didaftarkan oleh para pihak ke pengadilan," ucap Endang.

Endang berharap Pengadilan Negeri Tangerang bisa memprosesnya dalam waktu dekat sehingga pencairan sudah bisa selesai sebelum Lebaran nanti.

Kemudian, Endang mengatakan gugatan perdata dari Mat Solar terhadap Idris ke PN Tangerang telah disepakati untuk dicabut.

Selama ini, uang ganti rugi itu belum dapat dicairkan karena masih tersangkut sengketa dari kesalahan administrasi pencatatan pemilik tanah tersebut.

Kronologi Sengketa Berakhir Damai

Kasus ganti rugi tanah milik mendiang Mat Solar yang terimbas pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere sempat jadi sorotan.

Ternyata uang ganti rugi itu belum diterima oleh keluarga Mat Solar karena adanya sengketa kepemilikan tanah sejak Desember 2019. 

Pihak Mat Solar dengan dibantu Rieke Diah Pitaloka pun menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah ini.

Hingga akhirnya berakhir damai pada Kamis (20/3/2025) kemarin.

Rieke Diah Pitaloka melalui unggahan instagramnya membeberkan kronologi lengkap hasil akhir kasus ini.

Berikut rangkuman kronologi lengkapnya.

Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, pukul 11:30 WIB, sidang gugatan antara Hj. Nasrullah dan Hj. Idris digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang pertama ini beragendakan pemeriksaan legal standing dari para pihak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved