Berita Viral

Pantas Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Tak Kunjung Dibayar, Nusron Wahid: Sebelum Inkrah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut angkat bicara terkait ganti rugi tanah milik mendiang Mat Solar yang tak kunjung cair.

Kolase KOMPAS.com DIAN REINIS KUMAMPUNG dan youtube Kompas TV
TANAH MAT SOLAR - (kiri) Mat Solar dan (kanan) Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron mengungkap penyebab ganti rugi tanah Mat Solar tak kunjung cair. 

SURYA.co.id - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut angkat bicara terkait ganti rugi tanah milik mendiang Mat Solar yang tak kunjung cair.

Nusron mengatakan, ganti rugi lahan Mat Solar untuk proyek jalan tol tersebut melalui konsinyasi dengan sengketa.

Konsinyasi biasa terjadi dalam proyek pemerintah yang membutuhkan pengadaan lahan milik masyarakat.

Konsinyasi berarti menitipkan uang kepada pengadilan untuk membayar utang.

Biasanya, pemerintah dan masyarakat tidak menemukan angka jual beli tanah yang pas, sehingga uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan dan proyek bisa dilanjutkan.

Baca juga: Perjuangkan Mati-matian Tanah Sengketa Mat Solar Bajaj Bajuri, Inilah Sosok Rieke Diah Pitaloka

Besaran uang ganti rugi mengacu kepada harga appraisal yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Kalau belum dibayar biasanya masih ada sengketa di pengadilan, sehingga pengadilan belum mau mencairkan sebelum inkrah," jelas Nusron saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/20/2025), melansir dari Kompas.com.

Dalam hal ini, apabila pemilik sertifikat tanah telah meninggal dunia, maka yang berhak menerima uang konsinyasi adalah ahli waris.

Sementara berdasarkan data Kompas.com, mendiang Mat Solar belum mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar atas tanahnya yang terkena pembangunan Tol Serpong-Cinere.

Tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut berada di pekarangan rumahnya di daerah Bambu Apus, Tangerang Selatan.

Ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar ini merupakan kompensasi atas penggunaan tanah Mat Solar untuk proyek infrastruktur tersebut.

"Uang pengganti ya atau konsinyasinya itu Rp 3,3 miliar yang mana itu telah dibangunkan Jalan Tol Serpong-Cinere," kata kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, usai pemakaman Mat Solar di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/03/2025).

Uang ganti rugi itu belum diterima oleh keluarga Mat Solar karena adanya sengketa kepemilikan tanah sejak Desember 2019.

"Jadi ini memang tahapannya cukup panjang sekali. Dari mulai ada laporan Polisi sampai nyatanya sudah jelas tanahnya milik almarhum, tapi karena kesalahan administrasi akhirnya kita harus tempuh gugatan di PN (Pengadilan Negeri)," jelas Khairul.

Meski pembayaran ganti rugi telah dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) karena Tol Serpong-Cinere merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dana tersebut masih tersimpan di PN Tangerang akibat sengketa kepemilikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved