Berita Viral

Ternyata Uang Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Dibagi ke 2 Pihak, Seperti Apa Pembagiannya?

Kasus sengketa tanah milik mendiang Mat Solar kini sudah berakhir damai. Ternyata uang ganti ruginya nanti dibagi 2 pihak.

Kolase Kompas.com/Dian Reinis dan youtube
TANAH MAT SOLAR - Kolase foto Mat Solar saat syuting Bajaj Bajuri (kanan) dan saat sakit (kiri). Ternyata Uang Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Dibagi ke 2 Pihak. 

Sidang dihadiri oleh pihak penggugat, yaitu Mas Idham dan kuasa hukumnya, serta perwakilan dari Pejabat Pembuat Komitmen, PT Cinere Serpong Jaya, dan Badan Pertanahan Nasional.

Namun, sidang akhirnya ditunda lantaran pihak tergugat, Hj. Idris, tidak hadir.

Masih pada hari yang sama, pukul 11:00 WIB, berlangsung agenda mediasi antara PT Cinere Serpong Jaya dan pihak Hj. Idris di kantor kuasa hukum Hj. Idris.

Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak beserta kuasa hukumnya.

Hasil dari mediasi ini cukup positif, karena pihak Hj. Idris menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak alm. Hj. Nasrullah.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan ini, pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Keesokan harinya, pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 13:00 WIB, kedua belah pihak kembali bertemu untuk menandatangani akta perdamaian di hadapan Notaris Ririn Merdiani, SH.

Pertemuan ini dihadiri oleh pihak Hj. Nasrullah, yang diwakili oleh ahli warisnya, Idham, beserta kuasa hukumnya.

Sementara itu, pihak Hj. Idris dan perwakilan dari PT Cinere Serpong Jaya juga turut hadir.

Hasil dari pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting:

  1. Perdamaian resmi tercapai, ditandai dengan penandatanganan akta perdamaian antara pihak alm. Hj. Nasrullah dan Hj. Idris.
  2. PT Cinere Serpong Jaya menjadi saksi langsung dalam proses ini, sementara notaris membacakan dan mencatat kesepakatan dalam bentuk akta perdamaian.
  3. Akta perdamaian ini akan menjadi dasar hukum untuk mengajukan permohonan konsinyasi serta sebagai landasan pencabutan gugatan yang sebelumnya diajukan oleh pihak alm. Hj. Nasrullah terhadap Hj. Idris.

Dengan adanya kesepakatan ini, kasus yang sebelumnya berlarut-larut akhirnya mencapai titik terang dengan jalur damai.

"Update Penanganan Kasus Mat Solar

*Rabu, 19 Maret 2025*
Pukul: 11:30 Wib
Agenda: Persidangan gugatan antara Hj Nasrullah dengan Hj Idris pada Pengadilan Negeri Tangerang

Dihadiri oleh:
1. Pihak Penggugat (Mas Idham dan Kuasa Hukumnya)
2. Pejabat Pembuat Komitmen
3. PT Cinere Serpong Jaya
4. Badan Pertanahan Nasional

Agenda Sidang Pertama Legal Standing
Hasil:
1. Sidang ditunda karena pihak tergugat dalam hal ini Hj Idris tidak hadir pada sidang tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved