Berita Viral
Ternyata Uang Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Dibagi ke 2 Pihak, Seperti Apa Pembagiannya?
Kasus sengketa tanah milik mendiang Mat Solar kini sudah berakhir damai. Ternyata uang ganti ruginya nanti dibagi 2 pihak.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sidang dihadiri oleh pihak penggugat, yaitu Mas Idham dan kuasa hukumnya, serta perwakilan dari Pejabat Pembuat Komitmen, PT Cinere Serpong Jaya, dan Badan Pertanahan Nasional.
Namun, sidang akhirnya ditunda lantaran pihak tergugat, Hj. Idris, tidak hadir.
Masih pada hari yang sama, pukul 11:00 WIB, berlangsung agenda mediasi antara PT Cinere Serpong Jaya dan pihak Hj. Idris di kantor kuasa hukum Hj. Idris.
Mediasi ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak beserta kuasa hukumnya.
Hasil dari mediasi ini cukup positif, karena pihak Hj. Idris menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak alm. Hj. Nasrullah.
Untuk menindaklanjuti kesepakatan ini, pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Keesokan harinya, pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 13:00 WIB, kedua belah pihak kembali bertemu untuk menandatangani akta perdamaian di hadapan Notaris Ririn Merdiani, SH.
Pertemuan ini dihadiri oleh pihak Hj. Nasrullah, yang diwakili oleh ahli warisnya, Idham, beserta kuasa hukumnya.
Sementara itu, pihak Hj. Idris dan perwakilan dari PT Cinere Serpong Jaya juga turut hadir.
Hasil dari pertemuan ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting:
- Perdamaian resmi tercapai, ditandai dengan penandatanganan akta perdamaian antara pihak alm. Hj. Nasrullah dan Hj. Idris.
- PT Cinere Serpong Jaya menjadi saksi langsung dalam proses ini, sementara notaris membacakan dan mencatat kesepakatan dalam bentuk akta perdamaian.
- Akta perdamaian ini akan menjadi dasar hukum untuk mengajukan permohonan konsinyasi serta sebagai landasan pencabutan gugatan yang sebelumnya diajukan oleh pihak alm. Hj. Nasrullah terhadap Hj. Idris.
Dengan adanya kesepakatan ini, kasus yang sebelumnya berlarut-larut akhirnya mencapai titik terang dengan jalur damai.
"Update Penanganan Kasus Mat Solar
*Rabu, 19 Maret 2025*
Pukul: 11:30 Wib
Agenda: Persidangan gugatan antara Hj Nasrullah dengan Hj Idris pada Pengadilan Negeri Tangerang
Dihadiri oleh:
1. Pihak Penggugat (Mas Idham dan Kuasa Hukumnya)
2. Pejabat Pembuat Komitmen
3. PT Cinere Serpong Jaya
4. Badan Pertanahan Nasional
Agenda Sidang Pertama Legal Standing
Hasil:
1. Sidang ditunda karena pihak tergugat dalam hal ini Hj Idris tidak hadir pada sidang tersebut.
berita viral
Mat Solar
tanah sengketa
Ganti Rugi Tanah Mat Solar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.