Berita Viral

Pantas Dedi Mulyadi Punya Banyak Gebrakan Baru, Begini Cara Rapatnya: Singkat Tapi Berdampak Besar

Semenjak menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sudah melakukan banyak gebrakan besar. Begini Cara Rapatnya.

Video instagram Dedi Mulyadi
GEBRAKAN DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai rapat selama 20 menit dengan pengelola pabrik mobil BYD di Subang, Jawa Barat, Kamis (20/1/2025). 

Investasi besar ini membuka peluang kerja luas bagi masyarakat Jawa Barat, sekaligus membantah anggapan bahwa lapangan pekerjaan sulit didapatkan.

Dedi menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah kesiapan masyarakat untuk bekerja dengan baik.

“Jadi, tidak benar kalau dibilang sulit cari kerja. Yang ada itu adalah kesiapan masyarakat Jabar untuk bekerja dengan baik,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pembebasan lahan yang dilakukan secara langsung dengan pemilik tanah tanpa keterlibatan calo guna menjaga harga tetap sesuai dan tidak membebani investor.

“Yang paling utama, pembebasan lahan harus langsung dengan pemilik tanah, jangan ada calo. Agar sesuai dengan harga,” tandasnya.

Dengan kesiapan tenaga kerja dan infrastruktur yang terus dibangun, pabrik mobil listrik BYD diharapkan dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat besar bagi perekonomian Jawa Barat, khususnya di Subang.

3 Gebrakan Dedi Mulyadi Jelang Lebaran 2025

Seperti diketahui, di awal pemerintahannya, Dedi Mulyadi langsung menggebrak dengan melarang sekolah menggelar study tour hingga mengatur jadwal masuk aparatur sipil negera (ASN) selama Ramadan. 

Dedi Mulyadi juga membuat gebrakan dengan membongkar dan menyegel tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor yang melanggar aturan tata ruang. 

Tak hanya itu, Dedi juga membongkar bangunan liar di sepanjang sungai Tambun Utara, Bekasi yang diduga menjadi penyebab banjir. 

Terbaru, mantan Bupati Purwakarta ini membuat gebrakan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. 

Berikut gebrakannya: 

1. Bebaskan Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah besar dengan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.

Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki utang pajak dari tahun 2024, 2023, 2022, hingga tahun-tahun sebelumnya tak perlu lagi membayar denda maupun tunggakan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved