Berita Viral
Sosok Endang Hadrian yang Damaikan Sengketa Tanah Mendiang Mat Solar, Rekam Jejak Moncer
Inilah sosok yang berhasil mendamaikan polemik sengketa tanah Mat Solar dengan pihak bernama Muhammad Idris.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah sosok yang berhasil mendamaikan polemik sengketa tanah Mat Solar dengan pihak bernama Muhammad Idris.
Sosok itu adalah Endang Hadrian, yang tak lain merupakan kuasa hukum dari Muhammad Idris.
"Endang Hadrian berhasil mendamaikan sengketa antar keluarga almarhum Mat Solar dengan Muhammad Idris," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari video Youtube.
Pihak Mat Solar dan Muhammad Idris sepakat damai, Kamis (20/3/2025), di kawasan BSD, Tangerang.
Kesepakatan damai itu tidak begitu saja terjadi, sebab ada proses panjang yang cukup berliku.
Lantaran, pihak Mat Solar merasa besaran uang yang diminta Muhammad Idris tidak masuk akal.
"Kami pun sudah ingin berdamai juga, tetapi permintaan dari Bapak Muhammad Idris berlebihan," kata kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, dikutip dari tayangan Youtube Indosiar.
Siapa sosok Endang Hadrian?
Baca juga: Akhirnya Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Rp 3,3 M Segera Cair, Sengketa Berakhir Damai
Melansir dari akun LinkedIn, Endang Hadrian merupakan advokat senior, mediator, dan kurator.
Dia memulai karier sebagal Legal sejak 1998.
Dia memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 1998.
Kemudian, memperoleh gelar Magister Hukum (MH) di Universitas Padjajaran Bandung pada 2009 dengan predikat Cumlaude.
Dia melanjutkan Program Doktoral limu Hukum (S-3) di Universitas Trisakti Jakarta.
Endang berprofesi sebagai mediator non hakim dan juga dosen tetap di Universitas Bhayangkara Jakarta.
Beliau juga rekam jejak yang baik dalam memenangkan perkara sengketa tanah dan kepemilikan hak atas tanah.
Sebelum mendirikan Law Office Endang Hadrian & Partners pada 2000, Endang telah berpengalaman bekerja di beberapa Kantor Hukum di Jakarta antara lain di Kantor Hukum Marthens Manafe & Partners, Frans Winarta & Partners, dan Djafar, Fredrick & Partners.
Dia juga pernah mendirikan Kantor Hukum Syugron, Hadrian & Partners.
Pada 2000, Endang mendapat izin praktek sebagai pengacara.
Dua tahun kemudian, dia mendapat izin praktek sebagai advokat, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman No. D-171.KP.04.13-Th.2002.
Selama ini, Endang banyak menangani berbagai kasus-kasus besar, seperti litigasi maupun non litigasi.
Juga perkara-perkara perdata, pidana, tata usaha negara, perselisihan hubungan industrial, pertanahan, peradilan Agama, kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, Endang menjadi sebagai mediator dan mediator.
la juga merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Anggota dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI).
Profil Endang Hadrian & Partners
Endang Hadrian & Partners merupakan Praktisi Tunggal (Sole Practitioner) yang fokus pada bidang litigasi, yaitu menangani perkara Perdata maupun Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Peradilan Agama, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta Mahkamah Konstitusi, Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pengadilan Pajak.
Endang Hadrian & Partners mulai memfokuskan diri menjadi suatu Firma Hukum pada tahun 2018 melalui Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris Ririn Merdiani, S.H. Nomor 2 Tanggal 21 Mei 2018.
Firma Hukum Endang Hadrian & Partners memiliki spesialisasi pada bidang pertanahan.
Perubahan Endang Hadrian & Partners dari Law Office menjadi Law Firm bertujuan agar Endang Hadrian & Partners terus berkembang, selain mampu menangani dan menguasai bidang litigasi, juga mampu menangani dan menguasai bidang non litigasi.
Sejak 2018, Firma Hukum Endang Hadrian & Partners juga menangani perkara non litigasi.
Visi dan Misi Endang Hadrian & Partners
Visi
• Menjadi Firma Hukum yang terpercaya, profesional, bertanggung jawab serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
• Menjadi Firma Hukum yang terus berkembang dan terus ada.
• Menjadi Firma Hukum yng kompeten dibidangnya, dan memiliki kemampuan bersaing secara global.
Misi
• Sebagai Firma Hukum yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Firma Hukum Endang Hadrian & Partners memberikan jasa bantuan hukum dan/atau konsultansi hukum secara profesional, baik itu dibidang litigasi maupun non litigasi didukung dengan Para Ad vokat dan Konsultan Hukum yang berpengalaman dalam menangani berbagai macam permasalahan hukum.
Kronologi Sengketa Tanah Mat Solar
Sebelumnya, hingga akhir hayat, Mat Solar belum mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar atas tanahnya yang terkena pembangunan Tol Serpong-Cinere.
Tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut berada di pekarangan rumahnya di daerah Bambu Apus, Tangerang Selatan.
Ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar ini merupakan kompensasi atas penggunaan tanah Mat Solar untuk proyek infrastruktur tersebut.
"Uang pengganti ya atau konsinyasinya itu Rp 3,3 miliar yang mana itu telah dibangunkan Jalan Tol Serpong-Cinere," kata kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, usai pemakaman Mat Solar di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/03/2025).
Uang ganti rugi itu belum diterima oleh keluarga Mat Solar karena adanya sengketa kepemilikan tanah sejak Desember 2019.
"Jadi ini memang tahapannya cukup panjang sekali."
"Dari mulai ada laporan Polisi sampai nyatanya sudah jelas tanahnya milik almarhum, tapi karena kesalahan administrasi akhirnya kita harus tempuh gugatan di PN (Pengadilan Negeri)," jelas Khairul.
Meski pembayaran ganti rugi telah dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) karena Tol Serpong-Cinere merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dana tersebut masih tersimpan di PN Tangerang akibat sengketa kepemilikan
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Endang Hadrian
berita viral
Mat Solar
surabaya.tribunnews.com
sengketa tanah Mat Solar
SURYA.co.id
Muhammad Idris
Ganti Rugi Tanah Mat Solar
Inikah Motif Dwi Hartono Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah? Susno Duadji Bantah Gegara Kredit |
![]() |
---|
Duduk Perkara Salsa Erwina Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni, Tak Gentar Meski Keluarga Didatangi |
![]() |
---|
BGN Sampai Cek Langsung Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ternyata Ini Risiko dan Bahayanya |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Nafa Urbach yang Janji Akan Serahkan Semua Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Rekam Jejak Salsa Erwina yang Gertak Ahmad Sahroni Usai Kabar Keluarganya Didatangi, Jabatannya Top |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.