Lebaran Idul Fitri 2025

Libur Lebaran di Pasuruan, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Dibuka Untuk Masyarakat

BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025,  pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
LEBARAN TANPA LIBUR - Salah satu pegawai BPJS Kesehatan Pasuruan melayani peserta JKN menggunakan aplikasi informasi digital. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Pasuruan tetap bisa mengakses layanan selama libur lebaran Idul Fitri pekan depan.

Baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Ini adalah upaya untuk mengantisipasi potensi kendala pelayanan kesehatan selama periode lebaran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan,  Dina Diana Permata menyebut, akan ada piket layanan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta JKN.

Piket ini, kata Dina, disiapkan kantor cabang sesuai jam pelayanan maupun kanal layanan non tatap muka di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA)

Khusus untuk PANDAWA ini, DIna mengatakan, peserta JKN cukup menghubungi nomor 08118-165-165 setiap hari selama 24 jam. 

Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025,  pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

“Layanan yang dapat dimanfaatkan peserta adalah layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan,” kata Dina, Jumat (21/3/2025).

Apabila layanan digital, peserta JKN bisa memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan

Dina menambahkan, dengan prinsip portabilitas harus ada jaminan pelayanan kesehatan mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. 

“Peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” urainya.

Bagi peserta yang menjalani mudik lebaran tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan dengan mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain.

"Di masa libur lebaran, jika ada yang mudik di Pasuruan tetapi tidak terdaftar di Pasuruan tetap bisa  mengakses di fasilitas kesehatan,” terangnya.

Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

Dina kembali menjelaskan dalam penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved