KASIHAN, Tenaga Honorer Jember Diopname Akibat Mikir Gaji Tidak Cair, Imbas Berlakunya UU 20/2023

"Saya sedih melihatnya sampai sulit ngomong. Semoga Fahri cepat diberi kesembuhan," ujar Djoko, Kamis (20/3/2025)

|
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
Ist
Ilustrasi tenaga honorer 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Menunda hak orang saat keringat kerjanya sudah kering, memang dosa besar. Pemerintah pun seperti menanggung dosa besar atas keterlambatan honor atau gaji ribuan tenaga honorer, yang sampai mengakibatkan seorang tenaga honorer di Jember depresi.

Tenaga honorer Pemkab Jember berinisial F itu sekarang harus menjalani perawatan di RSD dr Soebandi, lantaran diduga depresi akibat gaji tiga bulan terakhir tidak kunjung cair.

Sekarang F masih diopname dan warga Kecamatan Kaliwates ini merupakan tenaga honorer di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jember.

Kondisi F pun mengusik Wakil Bupati (Wabup) Jember, Djoko Susanto untuk datang membesuknya ke rumah sakit, Rabu (19/3/2025) malam. 

"Saya sedih melihatnya sampai sulit ngomong. Semoga F cepat diberi kesembuhan," ujar Djoko, Kamis (20/3/2025).

Djoko mengaku mengetahui kabar ini setelah melakukan audiensi dengan tenaga honorer yang berbulan-bulan tidak gajian.

"Saya baru mengetahui kondisi Fahri dari teman-teman yang bersangkutan saat audiensi tentang nasib tenaga honorer," ungkap Djoko.

Menurutnya, kondisi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) ini adalah contoh nyata tekanan mental, akibat ketidakjelasan pembayaran haknya sebagai tenaga honorer Pemkab Jember.

"Masalahnya bertumpuk-tumpuk sehingga depresi seperti ini. Sudah kena beban pekerjaan, yo ora duwe duit (tidak punya uang)," ucap Djoko 

Apalagi F diketahui menjadi tulang punggung keluarganya. Sehingga wajar kalau pikirannya terbebani, akibat tekanan ekonomi.

"Mengingat yang bersangkutan juga menjadi tulang punggung keluarga. Saya juga akan berupaya mengambil ijazah terakhirnya yang masih tertahan," urainya.

Karena itu, Djoko mengaku akan melakukan langkah taktis supaya hambatan pencairan honor terhadap ribuan non ASN cepat terurai. 

"Saya segera membuat nota dinas dan mengkoordinasikan kepada pihak-pihak berwenang untuk memperlancar proses pencairan hak-hak pekerja honorer," tegasnya.

Sebatas informasi, F dirawat di RSD dr Soebandi Jember gratis sebab seluruh pembiayaan ditanggung BPJS Kesehatan.

Saat ini sekitar 13.000 tenaga honorer Pemkab Jember yang belum mendapatkan gaji selama bekerja sejak awal 2025. Penundaan gaji itu merupakan akibat pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved