Berita Viral

Tak Kalah Tegas dari Dedi Mulyadi, Wali Kota Serang Ancam Pecat Kepsek yang Nekat Gelar Study Tour

Ketegasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang sekolah-sekolah study tour juga diikuti kepala daerah lain. Yakni Wali Kota Serang.

Tribun Banten/Engkos Kosasih
LARANGAN STUDY TOUR - Budi Rustandi yang baru saja resmi dilantik menjadi wali kota Serang periode 2025-2030. Ia melarang study tour, tak kalah tegas dari Dedi Mulyadi. 

SURYA.co.id - Ketegasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang sekolah-sekolah study tour juga diikuti kepala daerah lain.

Salah satunya adalah Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Bahkan, Budi tak kalah tegas dari Dedi Mulyadi, ia mengancam memecat Kepala Sekolah yang nekat menggelar study tour.

Diketahui, Pemerintah Kota Serang, Banten, secara resmi melarang siswa dan tenaga pendidik dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menyelenggarakan kegiatan karyawisata atau study tour serta wisuda.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor:100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada tanggal 3 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, tercantum bahwa sekolah-sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Baca juga: Sosok Ketua IPOBA yang Sebut Aturan Dedi Mulyadi Larang Study Tour Merugikan: Bagai Covid Kedua

Selain itu, surat edaran juga melarang sekolah untuk mengadakan kegiatan seremonial perpisahan, pelepasan, atau wisuda lulusan di luar lingkungan sekolah yang membebani biaya kepada orang tua atau wali murid.

Poin lain yang disampaikan dalam surat edaran ini adalah larangan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apapun.

Sekolah juga dilarang memungut uang bangunan, uang seragam, dan uang buku tertentu, serta iuran dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Budi Rustandi menugaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Wali Kota Serang mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari instruksi Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi.

Ia menambahkan bahwa pertimbangan lain dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban orang tua di tengah kondisi ekonomi yang lemah.

"Jikapun ada study tour, saya meminta agar dilaksanakan di dalam Provinsi Banten saja dan wisuda digelar di sekolah," ungkap Budi Rustandi saat berkunjung ke SMPN 10 Kota Serang pada Senin (10/3/2025), melansir dari Kompas.com.

Budi juga memperingatkan bahwa sekolah yang tetap melanggar larangan ini dengan menggelar study tour di luar Banten dan wisuda di luar sekolah akan dikenakan sanksi, termasuk pemecatan.

 "Ganti," tegasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved