Berita Viral

Kelakuan Eks Kapolres Ngada Malah Tak Terima Dipecat Usai Kekejiannya Terungkap, Bakal Lakukan Ini

Beginilah kelakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.

Wartakota/Miftahul
KELAKUAN KAPOLRES NGADA - Mantan Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma. Ia tak terima dipecat dan mengajukan banding. 

Anam merujuk pada Pasal 81 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa pemerkosaan anak diancam pidana paling lama 15 tahun.

Jadi Sorotan hingga ke Luar Negeri

Kelakuan keji mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ternyata tak cuma disorot masyarakat Indonesia.

Kasus kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur ini menjadi sorotan tajam warga di negara lain.

Pasalnya, sejumlah media asing turut memberitakannya.

Hal ini ini tentu saja membuat malu Indonesia di mata dunia.

Lalu, apa kata media asing soal kasus Kapolres Ngada?

1. Australian Broadcasting Corporation (ABC)

Berdasarkan pemberitaan media Australia, ABC, Jumat (14/3/2025), AKBP Fajar Widyadharma tidak hanya melakukan pencabulan dan mengonsumsi narkoba, tapi juga menjual video asusila korban ke luar negeri.

Video yang dijual berisi perbuatan tak senonoh antara eks Kapoles Ngada tersebut dengan anak yang berusia enam tahun.

Video tersebut kemudian terdeteksi Pusat Penanggulangan Eksploitasi Anak Australia dan Kepolisian Federal Australia (AFP).

Berdasarkan penelusuran otoritas setempat, lokasi pengambilan video berada di Kupang.

Atas dasar itulah, otoritas Australia melaporkan temuannya kepada Mabes Polri. Laporan ditindaklanjuti dengan menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).

Setelah itu, AKBP Fajar Kapoles Ngada ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada Kamis (20/2/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, masih ada dugaan korban lainnya,” tulis ABC dalam pemberitaannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved