Dedi Mulyadi: Telat Pajak 2 Bulan Kendaraan Dilarang Lewat Jalanan Jawa Barat, Patut Ditiru

Masyarakat yang belum membayar pajak hingga dua bulan setelah Lebaran 2025, tidak boleh melintasi jalan-jalan di Jawa Barat.

Editor: Wiwit Purwanto
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN- Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini diterapkan Gubernur Dedi Mulyadi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025. 

SURYA.CO.ID – Kabar gembira bagi warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat, memberlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024.

Bersamaan dengan itu Ia memberikan tenggat mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak mereka dengan tarif pajak tahun 2025, tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Namun Dedi Mulyadi juga  memperingatkan, masyarakat yang belum membayar pajak hingga dua bulan setelah Lebaran 2025, tidak boleh melintasi jalan-jalan di Jawa Barat.

Apa Saja Kebijakan Pajak Kendaraan yang Diberlakukan Dedi Mulyadi?

Melansir Kompas.com, kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini diterapkan Dedi Mulyadi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025.

Baca juga: Gebrakan Dedi Mulyadi Tak Cuma Larang Study Tour dan Ubah Jam Masuk ASN, Terbaru Larangan Beri THR

Melalui unggahan di akun Tiktoknya, Dedi Mulyadi menjelaskan beberapa kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya," kata Dedi Mulyadi mengawali video dalam akun TikTok Kang Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).

"Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” kata dia menambahkan.

Namun, Dedi menekankan bahwa masyarakat yang sebenarnya mampu membayar pajak tetapi masih menunggak seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak.

Sebagai langkah konkret, ia mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Selain Dukung Larangan Study Tour Dedi Mulyadi, Disdik Cimahi Larang Sekolah Tarik Biaya Perpisahan

“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” tegasnya.

Tenggat Pembayaran Pajak Kendaraan Pemilik kendaraan mendapatkan tenggat mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 untuk memperpanjang pajak mereka dengan tarif pajak tahun 2025.

Namun, ia juga memberikan peringatan bagi mereka yang masih enggan membayar pajak setelah periode yang ditentukan.

“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik,” 

"Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya sambil berkelakar. 

Baca juga: Ancaman Dedi Mulyadi pada ASN yang Ketahuan Minta-Minta THR pada Pengusaha: Non-aktifkan

Menutup pernyataannya, Dedi berharap seluruh masyarakat Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan kebahagiaan. “Semoga semuanya sehat dan bisa menjalankan mudik serta Lebaran dengan riang gembira,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved