Berita Viral

Gebrakan Dedi Mulyadi Tak Cuma Larang Study Tour dan Ubah Jam Masuk ASN, Terbaru Larangan Beri THR

Setelah melarang study tour dan mengubah jam masuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat gebrakan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kompas.com/Rachel Farahdiba
GEBRAKAN DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bernegosiasi dengan pemilik rumah bersertifikat resmi yang tinggal di bantaran sungai Bekasi. 

SURYA.CO.ID - Setelah melarang study tour dan mengubah jam masuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat gebrakan yang jadi sorotan.

Terbaru, Dedi Mulyadi menerbitkan larangan ASN lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) untuk meminta maupun menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun. 

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang terbit, Selasa (18/3/2025). 

Hal ini menindaklanjuti maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta. 

“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran resmi terkait larangan ini,” ujar Dedi Mulyadi dalam akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Selasa (18/3/2025). 

Ada dua poin dalam SE tersebut.

Pertama, seluruh aparatur pemerintah di Jabar, mulai dari gubernur hingga perangkat RT dan RW, dilarang meminta atau memberikan THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.

Kedua, seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun lembaga bisnis swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak mana pun dengan dalih apa pun.

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya menjaga integritas dan semangat kebersamaan dalam menyambut Lebaran 2025 tanpa harus saling membebani. 

“Mari kita rayakan Idul Fitri dengan tidak saling membebani. Jalani ibadah puasa Ramadan dengan penuh kekhusyukan."

"Jangan sampai kita ini aneh-aneh—saat puasa tidak puasa, tapi saat Lebaran malah sibuk mencari THR ke mana-mana,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk hidup lebih sederhana dan tidak memaksakan diri dalam merayakan Idul Fitri.

“Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” tutupnya. 

Dengan diterbitkannya edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan atau pemberian THR yang dapat menimbulkan beban bagi pihak lain sehingga suasana Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih damai dan penuh makna.

Gebrakan Lain Dedi Mulyadi

Baca juga: Dukung Wali Kota Semarang Bolehkan Study Tour Beda dari Dedi Mulyadi, DPRD: 3 Syarat Harus Dipenuhi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved