Berita Viral

Selain Dukung Larangan Study Tour Dedi Mulyadi, Disdik Cimahi Larang Sekolah Tarik Biaya Perpisahan

Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang sekolah menggelar study tour, ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Youtube Dedi Mulyadi
LARANGAN STUDY TOUR - Detik-detik Dedi Mulyadi dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat, Kamis (20/2/2025) 

SURYA.CO.ID - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang sekolah menggelar study tour, ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi.

Kepala Bidang Pembinaan SD pada Disdik Kota Cimahi, Ana Julia, menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti arahan dari Dedi Mulyadi

"Kami harus menyesuaikan dengan kebijakan dari pusat dan provinsi.

"Yang pasti kami akan mengikuti arahan dari provinsi."

"Apa pun kebijakan yang ditetapkan, kami pasti akan menyesuaikannya," kata Ana, dikutip SURYA.CO.ID dari laman Cimahikota.go.id.

Kendati begitu, pihaknya masih memperbolehkan adanya study tour jika dilakukan di kawasan Jawa Barat.

"Kami sudah menindaklanjuti surat edaran dari gubernur, surat edarannya juga sudah dibuat versi Kota Cimahi, tetapi isinya tetap sama dengan edaran gubernur," ucapnya.

Sementara untuk kegiatan perpisahan sekolah, Disdik Cimahi juga sudah melarang kegiatan dilakukan di luar sekolah. 

"Kami mengikuti arahan dari gubernur. Meskipun kami memiliki otonomi daerah, tetap harus sejalan dengan aturan yang lebih tinggi," jelasnya. 

Saat ini, Disdik Cimahi berpegang pada kebijakan tersebut sambil menunggu aturan tertulis dari provinsi.

Ana juga mengingatkan pihak sekolah agar menunda segala bentuk pungutan untuk kegiatan apa pun. 

"Kami sudah mengimbau sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun."

"Kepala Dinas Pendidikan juga telah menginstruksikan agar semua pungutan ditunda sampai ada aturan lebih lanjut," kata Ana. 

Menurutnya, dalam rapat dengan para kepala sekolah, Disdik Cimahi telah menyampaikan imbauan ini meskipun masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat. 

"Sementara ini, kami hanya bisa menyampaikan imbauan untuk menunda kegiatan-kegiatan tersebut sampai ada aturan tertulisnya," tandasnya.  

Baca juga: Ancaman Dedi Mulyadi pada ASN yang Ketahuan Minta-Minta THR pada Pengusaha: Non-aktifkan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved