Pemkot Surabaya Terima Hibah Aset Sitaan KPK Senilai Rp 11 Miliar Lebih
Pemerintah Kota Surabaya menerima hibah barang sitaan dari KPK senilai Rp 11,76 miliar, atas Perkara Fuad Amin dan Gusmin Tuarita.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah barang sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 11,76 miliar.
Mencapai 8 unit, masing-masing aset nantinya akan diperuntukkan untuk sejumlah kegiatan di Pemkot Surabaya.
Masing-masing aset tersebut di antaranya tanah 197 meter persegi dan bangunan 325 meter persegi di Jalan Kejawan Putih Kecamatan Mulyorejo, 3 unit apartemen Waterplace Residence Pakuwon Indah, lalu 1 unit apartemen di Jalan Pakuwon Indah Lontar Babatan.
Kemudian, 2 unit apartemen Ciputra World di Jalan Mayjen Sungkono 87-89, 1 unit Condominium Regency di Kelurahan Kedurus Tegalsari.
Penyerahan aset tersebut, dilakukan secara simbolis melalui Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di kantor Pemkot Surabaya, pada kegiatan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah, Selasa (18/3/2024).
Selain kepada Pemkot Surabaya, KPK juga menyerahkan aset hasil sitaan kepada Pemerintah Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Penyerahan aset melalui hibah itu, menjadi salah satu penegakkan hukum untuk memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.
"KPK tidak hanya melulu melakukan penindakan memenjarakan pelakunya, tapi juga ada asas kemanfaatan," kata Mungki pada penjelasannya di forum tersebut.
Sebab, untuk menegakan hukum, KPK menggunakan tiga asas, yakni kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
"Khususnya yang dilakukan oleh KPK. Jadi, tidak hanya menghukum pelakunya, tidak hanya menyelesaikan perkaranya, tapi juga ada kemanfaatan yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Khususnya, masyarakat yang terkena dampak korupsi, karena korupsi itu sebetulnya korbannya masyarakat," ujar Mungki.
Masing-masing aset tersebut, merupakan hasil sitaan dari dua perkara berbeda.
Pertama, perkara yang menjerat mantan Bupati Bangkalan, alm Fuad Amin.
Ada sejumlah perkara mantan bupati yang mangkat pada 2019 lalu tersebut, di antaranya korupsi APBD senilai Rp 414 miliar.
Kemudian, penyitaan aset dari perkara Gusmin Tuarita sebagai mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat.
Gusmin tersangkut perkara gratifikasi senilai Rp 50 miliar, serta Tindak Pencucian Uang dan dipidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Pemkot Surabaya terima hibah aset sitaan KPK
Pemkot Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Mungki Hadipratikto
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Surabaya
surabaya.tribunnews.com
Bandeng Olahan Warga Jombang Ini Merambah Hingga Malaysia, Andalkan Pemasaran Via Medsos |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir saat Pimpin BUMN, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menpora |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 18 September 2025: Cerah Seharian, Waspadai Suhu Udara Naik |
![]() |
---|
Dilaporkan Hilang Pasca Demo Jakarta, Bima Permana Putra Ditemukan Polisi di Malang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Bangunan Kontrakan dan Kos Terbakar di Wonocolo Surabaya, 10 KK Mengungsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.