Kapolres Ngada Ditangkap
Kemarahan Orangtua Bocah 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada: Hukum Seumur Hidup atau Mati!
Terungkap kemarahan orangtua bocah berusia 6 tahun yang dicabuli eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
SURYA.CO.ID - Terungkap kemarahan orangtua bocah berusia 6 tahun yang dicabuli eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Orangtua korban menuntut agar eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur itu dihukum seumur hidup atau vonis mati.
Orangtua korban tak menyangka AKBP Fajar yang seorang aparat penegak hukum bis a berbuat sangat keji kepada putrinya.
Hal itu diungkapkan Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur ( LPA NTT ) Veronika Ata, dikutip dari Pos Kupang (grup surya.co.id).
"Mereka marah dan sedih karena melihat anak mereka menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," kata Veronika Ata, Minggu (16/3/2025).
Baca juga: Nasib Pilu Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Trauma Lihat Pria Baju Coklat, Ngaku Kesakitan
Ibu kandung korban juga sangat kecewa terhadap F karena menjual anak mereka.
F merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang. F menempati kamar kos milik orang tua dari anak berusia enam tahun.
Mereka tidak menduga, F yang sudah dianggap sebagai anak sendiri, tega menjual anak mereka.
"F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami," ujar Veronika Ata meniru ucapan ibu korban.
Orang tua korban juga menyayangkan karena pelaku adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat namun melakukan aksi bejat.
"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," katanya.
Mereka juga meminta agar proses hukum kasus ini seadil-adilnya serta pelaku mendapat hukuman berat.
Veronika Ata mengatakan, keluarga korban meminta agar tersangka dihukum seumur hidup atau mati.
"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
AKBP Fajar Lukman diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024).
Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.
Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
"Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak," ucapnya.
Aksi bejat AKBP Fajar Lukman dibantu oleh seorang wanita berinisial F sebagai perantara dengan korban.
F membawakan anak seperti permintaan AKBP Fajar Lukman.
F membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.
Setelah membawakan anak untuk AKBP Fajar Lukman, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta.
Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban AKBP Fajar.
Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka.
"(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Kamis (13/3).
Selain itu, polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV hingga data registrasi hotel.
"Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis."
"Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink," papar Patar Silalahi.
Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.
Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.
"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," katanya.
Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut.
Korban Trauma hingga Takut Lihat Pria Berbaju Coklat

Nasib pilu dialami tiga anak korban kebejatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Tiga anak, masing-masing berusia 6 tahun, 12 tahun dan 13 tahun itu kini mengalami trauma berat.
Bahkan, seorang anak sampai ketakutan saat bertemu dengan pria berpakaian coklat.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT Veronika Atta saat dikonfirmasi Pos Kupang (grup surya.co.id).
"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan," kata Veronika Atta, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Kelakuan Muncikari F yang Bawa Anak 6 Tahun untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Diduga Ikut Layani
Menurut Veronika, korban ketakutan dengan baju warna cokelat karena pakaian itu identik dengan seragam polisi.
Setiap kali korban melihat pria yang mengenakan baju cokelat, korban selalu meminta pria itu berganti pakaian.
"Dia meminta untuk orang harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," ujar Veronika.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang untuk memantau kondisi korban.
Veronika mengatakan, ada tiga korban anak yang dicabuli oleh AKBP Fajar Lukman di hotel.
Ada juga seorang remaja berstatus mahasiswa yang menjadi korban pencabulan AKBP Fajar Lukman.
Informasi lain menyebut, salah satu korban yang berusia 6 tahun dibawa oleh seorang wanita berinisial F.
F membawa anak enam tahun ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman pada Juni 2024.
F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.
Uang itu dikantongi F sendiri.
Sumber Pos Kupang mengungkapkan bahwa korban merupakan anak dari pemilik kos yang ditempati F.
F mengajak korban untuk jalan-jalan.
Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang om.
Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman.
Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.
Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.
Korban sempat menangis kesakitan, namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp 100 ribu.
Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.
F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orangtuanya.
Imbalannya, F memberi korban uang Rp 7.000.
Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.
Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan.
"Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber Pos Kupang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Jeritan Ibu Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: F Minta Izin Bermain Namun Menjual Anak Kami
Kapolres Ngada
Kapolres Ngada Tersangka
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Anak Korban Kapolres Ngada
Orangtua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Teganya Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 5 Tahun Sambil Rekam Aksinya, Begini Saat Korban Menangis |
![]() |
---|
Penyamaran Eks Kapolres Ngada Untuk Dapat Korban Anak-anak yang Dicabuli Terkuak, Muncikari Bersuara |
![]() |
---|
Nasib Mahasiswi Penyedia Bocah 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada Kini Ditangkap, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Kelakuan Muncikari F yang Bawa Anak 6 Tahun untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Diduga Ikut Layani |
![]() |
---|
Gelagat Eks Kapolres Ngada Usai Ketahuan Jual Video Dewasanya ke Luar Negeri, Tutupi Motif, Ucap Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.