Berita Viral

Imbas Kekejian Eks Kapolres Ngada Jadi Sorotan hingga ke Luar Negeri, Begini Kata Media Asing

Kelakuan keji mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ternyata tak cuma disorot masyarakat Indonesia.

Kolase Kompas TV dan Dok Humas Polres Ngada
KEKEJIAN KAPOLRES NGADA - (kiri) Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

SURYA.co.id - Kelakuan keji mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ternyata tak cuma disorot masyarakat Indonesia.

Kasus kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur ini menjadi sorotan tajam warga di negara lain.

Pasalnya, sejumlah media asing turut memberitakannya.

Hal ini ini tentu saja membuat malu Indonesia di mata dunia.

Lalu, apa kata media asing soal kasus Kapolres Ngada?

1. Australian Broadcasting Corporation (ABC)

Berdasarkan pemberitaan media Australia, ABC, Jumat (14/3/2025), AKBP Fajar Widyadharma tidak hanya melakukan pencabulan dan mengonsumsi narkoba, tapi juga menjual video asusila korban ke luar negeri.

Video yang dijual berisi perbuatan tak senonoh antara eks Kapoles Ngada tersebut dengan anak yang berusia enam tahun.

Video tersebut kemudian terdeteksi Pusat Penanggulangan Eksploitasi Anak Australia dan Kepolisian Federal Australia (AFP).

Berdasarkan penelusuran otoritas setempat, lokasi pengambilan video berada di Kupang.

Atas dasar itulah, otoritas Australia melaporkan temuannya kepada Mabes Polri. Laporan ditindaklanjuti dengan menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).

Setelah itu, AKBP Fajar Kapoles Ngada ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada Kamis (20/2/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe mengatakan, masih ada dugaan korban lainnya,” tulis ABC dalam pemberitaannya.

Baca juga: Kelakuan Muncikari F yang Bawa Anak 6 Tahun untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Diduga Ikut Layani

Media tersebut menambahkan, Fajar melakukan aksi tak terpuji terhadap anak berusia enam tahun setelah dipertemukan oleh seorang perempuan berinisial F.

F membawa korban kepada Fajar di sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.

Setelah itu, F mendapat mendapat bayaran dari Fajar sebesar Rp 3 juta karena sudah mempertemukan pelaku dengan korban.

“Di bawah mantan presiden Joko Widodo, Indonesia memperkenalkan hukuman kebiri kimia bagi pedofilia setelah pemerkosaan seorang gadis berusia 14 tahun yang dipublikasikan secara luas,” tulis ABC.

2. Channel News Asia (CNA)

Media asal Singapura, CNA juga memberitakan kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada.

Media tersebut menuliskan, Komnas Perempuan telah meminta Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tujuannya untuk menelusuri kemungkinan korban kejahatan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma bertambah atau tidak.

“Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur masih menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa sembilan saksi, termasuk seorang perempuan berusia 15 tahun yang membawa korban untuk bertemu Fajar,” tulis CNA dalam pemberitaannya, Kamis (13/3/2025).

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, perbuatan Fajar termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius.

Ia menduga, jumlah korban bisa bertambah karena Fajar merupakan sosok yang memiliki wewenang dan kekuasaan.

CNA juga mengutip pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT Veronika Ata yang menyebutkan bahwa perbuatan Fajar termasuk eksploitasi seksual dan perdagangan manusia.

Baca juga: Nasib Pilu Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Trauma Lihat Pria Baju Coklat, Ngaku Kesakitan

Hal itu didasarkan pada temuan Polri bahwa AKBP Fajar Kapolres Ngada telah membayar sebesar Rp 3 juta kepada F agar dipertemukan dengan anak berusia enam tahun.

“Fajar kemungkinan akan didakwa berdasarkan Pasal 6(c) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, Fajar bisa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” tulis CNA.

3. The Star

Media asal Malaysia, The Star memberitakan bahwa polisi telah menemukan bukti bahwa Fajar melakukan aksi tak terpuji terhadap anak di bawah umur.

Bukti yang ditemukan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) milik AKBP Fajar Kapolres Ngada yang digunakan untuk memesan kamar hotel di Kupang yang digunakan oleh pelaku sebagai tempat pencabulan.

“Pihak berwenang juga menemukan bukti bahwa mantan kepala polisi setempat telah menggunakan narkotika. Setelah penahanannya, Fajar diberhentikan dari jabatannya,” tulis The Star dalam pemberitaannya, Sabtu (15/3/2025).

The Star juga menuliskan, Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

Sidang etik digelar karena ia melanggar kode etik kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, merekam aksi kekerasan seksual tersebut untuk diunggah ke situs porno, dan mengonsumsi narkoba.

Gelagat Eks Kapolres Ngada Usai Ketahuan

Meski mengakui tindakan bejatnya, AKBP Fajar ternyata ogah membongkar motif di balik kelakuannya tersebut. 

Bahkan, hingga ditetapkan tersangka dan polisi merilis kasusnya  di media, AKBP Fajar tak kunjung mengakui motifnya. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan motif AKBP Fajar mencabuli anak dan menjual videonya ke situs porno Australia belum diketahui. 

Truno menyebut, motif hanya diketahui oleh AKBP Fajar sendiri.

"Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir," kata Truno dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Menurut Truno, bisa saja tersangka berbohong terkait alasan dia melakukan perbuatannya.

Meski begitu, polisi tidak menyerah. 

Truno memastikan polisi akan melakukan observasi untuk mencari tahu motif dari perbuatan AKBP Fajar. 

"Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali," tuturnya.

"Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab," imbuh Truno.

Di bagian lain, sejumlah barang bukti kasus kekerasan seksual diamankan mulai delapan video asusila hingga baju korban anak.

“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual delapan video,” bebernya.

Hasil visum para korban juga diamankan untuk dijadikan bukti.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman dapat dijerat pasal berlapis dan telah melanggar kode etik berat.

“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ucapnya, Kamis (13/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

Akibat kasus pencabulan, AKBP Fajar dapat dijerat pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian AKBP Fajar disangkakan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah dalam kasus pencabulan wanita berusia 20 tahun.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi asusila.

Kasus ini terungkap setelah pihak otoritas Australia menemukan video asusila terhadap anak yang diunggah di wilayah Kupang, NTT.

Divisi Propam Polri mendatangi Bajawa, NTT untuk menangkap AKBP Fajar yang masih berstatus Kapolres Ngada.

Dalam kasus penyebaran video asusila, AKBP Fajar disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C.

Hasil tes urine terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif, namun petugas belum menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba.

"Terkait narkoba, sejauh ini berdasarkan penyelidikan dari Wabprof, adalah pengguna.”

"Namun, kita lihat lagi pada posisi kasus yang saat ini kami tangani, kami melihat ada hal yang lebih membutuhkan perlindungan jaminan, khususnya terkait hak-hak anak, maka ini proses yang kita sampaikan," terangnya.

Pasal lain yang disangkakan untuk AKBP Fajar yakni Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved