Berita Viral

Imbas Kekejian Eks Kapolres Ngada Jadi Sorotan hingga ke Luar Negeri, Begini Kata Media Asing

Kelakuan keji mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ternyata tak cuma disorot masyarakat Indonesia.

Kolase Kompas TV dan Dok Humas Polres Ngada
KEKEJIAN KAPOLRES NGADA - (kiri) Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

Setelah itu, F mendapat mendapat bayaran dari Fajar sebesar Rp 3 juta karena sudah mempertemukan pelaku dengan korban.

“Di bawah mantan presiden Joko Widodo, Indonesia memperkenalkan hukuman kebiri kimia bagi pedofilia setelah pemerkosaan seorang gadis berusia 14 tahun yang dipublikasikan secara luas,” tulis ABC.

2. Channel News Asia (CNA)

Media asal Singapura, CNA juga memberitakan kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada.

Media tersebut menuliskan, Komnas Perempuan telah meminta Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tujuannya untuk menelusuri kemungkinan korban kejahatan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma bertambah atau tidak.

“Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur masih menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa sembilan saksi, termasuk seorang perempuan berusia 15 tahun yang membawa korban untuk bertemu Fajar,” tulis CNA dalam pemberitaannya, Kamis (13/3/2025).

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, perbuatan Fajar termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius.

Ia menduga, jumlah korban bisa bertambah karena Fajar merupakan sosok yang memiliki wewenang dan kekuasaan.

CNA juga mengutip pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT Veronika Ata yang menyebutkan bahwa perbuatan Fajar termasuk eksploitasi seksual dan perdagangan manusia.

Baca juga: Nasib Pilu Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Trauma Lihat Pria Baju Coklat, Ngaku Kesakitan

Hal itu didasarkan pada temuan Polri bahwa AKBP Fajar Kapolres Ngada telah membayar sebesar Rp 3 juta kepada F agar dipertemukan dengan anak berusia enam tahun.

“Fajar kemungkinan akan didakwa berdasarkan Pasal 6(c) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, Fajar bisa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” tulis CNA.

3. The Star

Media asal Malaysia, The Star memberitakan bahwa polisi telah menemukan bukti bahwa Fajar melakukan aksi tak terpuji terhadap anak di bawah umur.

Bukti yang ditemukan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) milik AKBP Fajar Kapolres Ngada yang digunakan untuk memesan kamar hotel di Kupang yang digunakan oleh pelaku sebagai tempat pencabulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved