Berdamai Dengan Warga Bangkalan, Terduga Pencurian Dibebaskan Karena Belum Sempat Beraksi

Informasi kedatangan AA mengusik ketenangan sejumlah warga yang sedang melaksanakan tadarus Al-Quran.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Polsek Klampis Polres Bangkalan
BERUJUNG DAMAI - Kapolsek Klampis, Iptu Heri Dwi Irawanto berbicara dengan terduga pencuri ayam dari Sampang yang tertangkap, Sabtu (15/3/2025) lalu. Pelaku sempat menjadi sasaran amarah warga karena dipergoki memanjat pagar rumah di Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dua buah video mewarnai jagad media sosial (medsos) sejak Sabtu (15/3/2025) pagi, memperlihatkan sejumlah warga meluapkan amarah hingga mengikat tangan seorang pria asing di pilar sebuah rumah. 

Usut punya usut, peristiwa dalam video-video itu terjadi di Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.   

Pemicu amarah warga itu bermula ketika pria yang diketahui berinisial AA (29), asal Kabupaten Sampang masuk ke perkampungan dengan gelagat mencurigakan pukul 23.00 WIB. Setelah berupaya melakukan pengejaran, warga akhirnya menangkap AA sekitar pukul 02.30 WIB.   

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, AA diamankan warga karena dicurigai akan melakukan pencurian namun diketahui salah seorang warga saat memanjat rumah warga di Kecamatan Klampis.

“Setelah dipergoki, AA kabur dan warga meneriakinya maling. Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Klampis, pria itu belum sempat mengambil barang milik korban. Sehingga unsur pencuriannya masih belum terpenuhi,” ungkap Hafid, Senin (17/3/2025) petang.

Sebelumnya AA disebut warga hendak melakukan pencurian seekor ayam. Informasi kedatangan AA mengusik ketenangan sejumlah warga yang sedang melaksanakan tadarus Al-Quran.   

Warga sempat putus asa karena hingga melewati waktu tengah malam belum juga menemukan AA yang mengendarai sepeda motor seorang diri. 

“Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, berdamai. Kami akhirnya membuatkan surat pernyataan perdamaian bersama. Kedua belah pihak saling menyadari atas situasi dan kondisi yang terjadi,” jelas Hafid.

Berkaca peristiwa itu, Hafid mengimbau masyarakat khususnya warga luar suatu perkampungan yang hendak berkunjung, agar memberitahukan terlebih dahulu kepada aparatur desa.

“Apabila masuk di wilayah orang lain seyogyanya meminta izin kepada Pak RT/RW atau kepala desa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga,” pungkas Hafid. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved