THR 2025

THR Karyawan Swasta Cair H-7 Lebaran 2025, Pekerja Outsourcing Juga Dapat? Ini Penjelasan Kemnaker

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta juga segera cair. Bagaimana dengan outsourcing? Ini kata Kemnaker

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Instagram Kemnaker
THR Karyawan Swasta - Ilustrasi pekerja karyawan swasta dan outsourcing. 

SURYA.CO.ID - Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta juga segera cair.

Jadwal pencairan THR karyawan swasta sudah diatur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan," Bunyi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Jika Idul Fitri 1446 Hijriyah jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat pada 24-25 Maret 2025.

Lalu, bagaimana dengan pekerja outsourcing? Apakah juga akan dapat THR 2025?

Merujuk pada penjelasan Kemnaker melalui laman Instagram @kemnaker, disebutkan bahwa pekerja outsourcing juga dapat THR 2025

Syaratnya, sudah bekerja lebih dari satu bulan. 

Besaran THR pekerja outsourcing beragam tergantung masa kerja. 

Baca juga: Syarat Dapat THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab dan Maxim, Catat Tanggal Cair dan Besaran yang Diterima

THR untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

THR untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Sanksi jika Tak Bayar THR Karyawan

Apabila THR karyawan tidak diberikan, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif. 

Siapa yang Membayar?

THR pekerja outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Sanksi untuk Perusahaan

Baca juga: Cara Mudah Cek THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Tanpa Perlu ke Bank, Cair Mulai Besok 17 Maret 2025

Sementara jika pembayaran THR karyawan swasta terlambat dari ketentuan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

Terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Disnakertrans Jatim Siapkan Posko Pengaduan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto, mengimbau agar pengusaha atau perusahaan di Jatim membayar THR karyawannya tepat waktu bahkan paling lambat H-7 Lebaran 2025.

Guna memastikan pengusaha di Jatim taat aturan, Pemprov Jatim melalui Disnakertrans siap untuk turun langsung melakukan pengawasan dan pemantauan THR karyawan swasta tersebut, termasuk di antaranya membuka posko pengaduan.

“Imbauan ini demi melindungi pekerja. Kami akan turun langsung jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pembinaan, sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, kami masih menunggu petunjuk resmi dari kementerian, tetapi persiapan internal sudah kami lakukan,” tegas Sigit, Rabu (5/3/2025).

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Disnakertrans Jatim akan melibatkan kepala dinas ketenagakerjaan dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Dijelaskannya, para disnaker daerah akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) dan para pengawas ketenagakerjaan.

Setiap aduan yang masuk, baik secara manual maupun online, akan segera ditindaklanjuti oleh mediator dan pengawas yang bertugas.

Sigit menjelaskan bahwa dalam regulasi, perusahaan yang tidak membayar THR akan dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan pemahaman mengenai kewajibannya.

Jika tetap tidak memenuhi ketentuan, akan dilakukan mediasi atau diberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional.

“Tidak bisa langsung diberikan sanksi tanpa ada pembinaan terlebih dahulu. Kami akan panggil, diberi pemahaman, jika masih tidak mematuhi, baru dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional,” katanya.

Di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan, Sigit mengimbau agar pengusaha tetap memenuhi kewajiban mereka dalam membayarkan THR kepada pekerja.

“Meskipun ada alasan efisiensi, saya berharap pengusaha tetap memberikan THR kepada pekerja agar mereka bisa merayakan Lebaran dengan layak. Ini adalah hak pekerja yang hanya diberikan satu tahun sekali," ujarnya.

Sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional.

“Misalnya, jika bekerja tiga bulan, maka THR yang diterima adalah 3/12 dari upah satu bulan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Dengan adanya posko pengaduan THR yang dibuka pada H-14 Lebaran dan tim pengawas yang siap turun ke lapangan,” ujarnya.

Pihaknya berharap perusahaan dapat lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku dan memberikan hak THR secara tepat waktu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved