THR 2025

Prediksi Besaran THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab dan Maxim, Mulai Rp 600 Ribu hingga Rp 1,2 Juta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mengatur mengenai besaran THR ojol 2025 dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Ini prediksi besarannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
GOJEK
THR OJOL 2025 - Tampilan laman Gojek. Sopir ojol akan mendapat THR ojol 2025. Berikut prediksi besarannya 

SURYA.CO.ID - Berikut ini prediksi besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mengatur mengenai besaran THR ojol 2025 dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Besaran THR ojol 2025 diberikan dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori yang disebutkan sebelumnya tetap diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Lantas, berapa rata-rata besaran THR ojol 2025?

Baca juga: Buntut Kabar THR Ojol 2025 Cair Uang Tunai: Mitra Was-was dan Pengemudi Lama Minta Diprioritaskan

Di Jakarta, rata-rata penghasilan kotor sopir ojol berkisar Rp 3 juta hingga Rp 6 juta per bulan.

Seorang sopir ojol di Jakarta, Adityawarman, mengatakan bahwa dalam sebulan bisa mendapat uang Rp 3-4 juta.

"Itu bersih segitu. Sudah sama bensin sih," kata Adityawarman, dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan CNNIndonesia TV.

Mengacu pada SE dari Kemenaker yang menggunakan perhitungan sebesar 20 persen, maka THR yang diterima sebagai berikut:

- Jika penghasilan kotor Rp 3 juta, maka THR sekitar Rp 600 ribu
- Jika penghasilan kotor Rp 4 juta, maka THR sekitar Rp 800 ribu
- Jika penghasilan kotor Rp 5 juta, maka THR sekitar Rp 1 juta
- Jika penghasilan kotor Rp 6 juta, maka THR sekitar Rp 1,2 juta

*Disclaimer : Jumlah tersebut hanya prediksi saja, tidak bisa menjadi patokan paten. Besaran THR ojol disesuaikan dengan jumlah orderan, waktu kerja, serta insentif yang diberikan aplikator.

Baca juga: Syarat Dapat THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab dan Maxim, Catat Tanggal Cair dan Besaran yang Diterima

Skema jika Punya Dua Akun

Menaker mengatakan, tidak menjadi masalah bagi pekerja ojek online (ojol) yang memiliki dua akun untuk mendapatkan THR.

“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan. Maka menurut kami itu tidak ada masalah,” kata Menaker.

Dia menegaskan, pihaknya juga melihat kebutuhan dari perusahaan aplikasi dalam menjadikan bonus ini sebagai sarana apresiasi kepada yang memang berkinerja baik dan produktif.

“Jadi kita percaya pada beberapa perusahaan sudah ada simulasinya dan kita minta komitmen terkait dengan simulasi tersebut,” ungkapnya.

Dia bilang, Kemnaker dalam membangun SE mengedepankan semangat kekeluargaan.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya bersama aplikator telah menjalin pembicaraan beberapa kali.

“Jadi diskusi itu sudah terjadi beberapa kali dan beberapa kali. Jadi kami sekali lagi optimis bahwa ini akan terlaksana,” kata dia.

“Challenge-nya memang tadi saya katakan bahwa ini beda nature-nya dengan bekerja formal,” tegas dia.

Jadwal THR Ojol Cair

Sementara jadwal pemberian THR ojol dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 H.

Dia menjelaskan, para driver ojol yang mendapatkan bonus tentu memiliki kriteria, di antaranya yang sangat tidak aktif, seperempat tidak aktif, dan seterusnya.

“Tentu data itulah yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan aplikasi. Kita tentu harus fair, enggak mungkin kemudian besaran bonus itu disamakan kepada semua,” paparnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved