Berita Viral

Pantesan Kelakuan Eks Kapolres Ngada Bikin Reza Indragiri Ngeri, Disebut Fasih: 4 Peraturan Dihajar

Kelakuan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, benar-benar membuat Reza Indragiri ngeri.

Kolase Tribun Jabar/Eki Yulianto dan pos.kupang/charles abar
KELAKUAN KAPOLRES NGADA - (kiri) Ahli Psikologi Forensi Reza Indragiri. (kanan) Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat masih menjabat. 

SURYA.co.id - Kelakuan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, benar-benar membuat Reza Indragiri ngeri.

Pasalnya, ahli psikologi forensik itu menyebut setidaknya ada empat peraturan perundang-undangan yang 'dihajar' oleh pelaku.

Reza bahkan menyebut Fajar pantas dijerat pasal berlapis.

Reza menyebut kejahatan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, tidak mengada-ada.

Kata Reza, dalam sekali gebrak, AKBP Fajar dengan keji mencabuli tiga anak di bawah umur.

"Dalam sekali gebrak, Kapolres yang sangat amat jahat ini langsung memangsa tiga anak, ini boleh jadi mengindikasikan betapa yang bersangkutan sudah belajar bagaimana melakukan kejahatan yang sedemikian keji itu."

Baca juga: Nasib Pilu Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Trauma Lihat Pria Baju Coklat, Ngaku Kesakitan

"Dia fasih, dia percaya diri, langsung secara efisien bisa mendatangkan tiga orang anak sebagai sasaran kejahatannya," kata Reza, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Sabtu (15/3/2025).

Oleh karena itu, Reza menduga, ini bukan kali pertama AKBP Fajar melakukan kejahatan serupa.

Ia mencurigai, AKBP Fajar sudah pernah melakukan tindakan serupa kepada anak-anak lain.

"Kefasihan atau keberanian semacam ini mengindikasikan boleh jadi, patut diinvestigasi yang bersangkutan juga sudah pernah melakukan pemaksaan sebelumnya, juga dengan korban anak-anak," terangnya.

Ia pun mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya kepada tiga korban saat ini.

"Oleh karena itu, penting bagi pihak kepolisian untuk memastikan bahwa investigasi atas kasus ini tidak hanya dilakukan pada tiga anak."

"Tapi kemungkinan adanya anak-anak lain yang juga sudah menjadi korban kejahatan si Kapolres tersebut," tandasnya.

Lebih lanjut Reza menjelaskan, dari itung-itungan di atas kertas, AKBP Fajar telah melanggar empat peraturan perundang-undangan.

"Paling tidak ada tiga atau empat peraturan perundang-undangan yang sudah di hajar habis-habisan oleh Kapolres ini," ucapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved