Berita Viral
Pantesan Kelakuan Eks Kapolres Ngada Bikin Reza Indragiri Ngeri, Disebut Fasih: 4 Peraturan Dihajar
Kelakuan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, benar-benar membuat Reza Indragiri ngeri.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Pertama Undang-undang Perlindungan Anak, kedua, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ketiga Undang-undang Narkotika, dan Undang-undang Psikotropika.
Menurut Reza, Undang-undang tersebut merupakan hukum yang sifatnya khusus.
"Sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap hukum yang sifatnya khusus tersebut, tidak hanya patut dikenakan pasal berlapis tapi juga patut dipandang sebagai pelaku kejahatan yang amat sangat berbahaya," tegasnya.
Dikotak ke Yanma Polri
Setelah menggegerkan publik karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya resmi dicopot dari jabatan Kapolres Ngada.
AKBP Fajar selanjutnya dimutasi ke Yanma Polri sambil menunggu proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Pencopotan AKBP Fajar bersamaan dengan rotasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025 itu, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang menjabat Kapolres Ngada NTT dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri.
Tidak disebutkan alasan atau keterangan tambahan atas mutasi Kapolres Ngada ke Yanma Polri.
Posisi Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino.
Saat ini, AKBP Fajar diketahui masih diperiksa oleh Propam Polri atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya.
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan laporan polisi model A dalam menangani perkara ini.
"Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025," ujar Patar kepada wartawan, Selasa (11/3/2025) malam.
Laporan polisi model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
berita viral
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Kapolres Ngada
Kapolres Ngada Tersangka
Polda NTT
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Reza Indragiri
Usai Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Prabowo Beri Rumah, Dedi Mulyadi Asuh Adiknya |
![]() |
---|
Respons Adem Ayah Affan Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Tak Mau Semua Polisi Jadi Korban |
![]() |
---|
Rekam Jejak Brigjen Muhammad Nas yang Turun Tangan Tenangkan Massa Ojol, Mentereng di Kostrad |
![]() |
---|
3 Gelagat Korban yang Tewas saat Kebakaran di DPRD Makassar Usai Digeruduk Massa Demo, Terjebak Api |
![]() |
---|
Imbas Affan Kurniawan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Mahfud MD Salahkan Sosok Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.