Berita Viral

Pantesan Kelakuan Eks Kapolres Ngada Bikin Reza Indragiri Ngeri, Disebut Fasih: 4 Peraturan Dihajar

Kelakuan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, benar-benar membuat Reza Indragiri ngeri.

Kolase Tribun Jabar/Eki Yulianto dan pos.kupang/charles abar
KELAKUAN KAPOLRES NGADA - (kiri) Ahli Psikologi Forensi Reza Indragiri. (kanan) Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat masih menjabat. 

Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat.

Oleh karena itu, kasus ini resmi naik status menjadi penyidikan pada 4 Maret 2025. 

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Ditkrimum Polda NTT telah menyiapkan pasal untuk menjerat AKBP Fajar.

Konstruksi pasal yang akan terapkan yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Patar Silalahi mengatakan, ancaman hukuman yang dikenakan dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Meskipun pasal telah disiapkan, Polda NTT belum menetapkan Fajar sebagai tersangka.

Menurut Patar, hal ini disebabkan oleh pemindahan Fajar ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," ungkap Patar.

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi terungkap siasat licik Kapolres Ngada (Nonaktif) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk bisa mencabuli anak-anak di bawah umur di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ternyata, AKBP Fajar memakai jasa perantara untuk bisa mencarikan korban anak di bawah umur. 

Perantara berinisial F ini lah yang menghadirkan sang anak ke sebuah hotel untuk dicabuli AKBP Fajar. 

Hal ini terungkap setelah Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolidian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa sembilan saksi di kasus ini.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang berinisial F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Rabu (12/3/2025). 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved