Berita Viral

Duduk Perkara Sandi Butar, Petugas Damkar Depok Sempat Tak Diperpanjang Kontrak hingga Diangkat PPPK

Terungkap duduk perkara Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran Kota Depok, Jawa Barat, yang sempat tak diperpanjang kontrak hingga jadi PPPK

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.com DINDA AULIA RAMADHANTY
DAMKAR VIRAL - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) (kiri). Sandi bersama kuasa hukum Deolipa Yumara di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Rabu (23/10/2024) (kanan) 

“Jadi Sandi Ini sementara datang kemari membawa cerita mengenai rusaknya barang-barang dan perawatan yang tidak ada di Damkar Kota Depok,” ujarnya.

Selain itu, nasib anggota honorer Damkar Depok juga mengenaskan. Dengan beban kerja yang dimiliki, mereka digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Karena dari sekitar 200 personel kota Depok, itu ada sekitar 160 yang honorer dengan gaji, dengan pendapatan yaitu cuman 3,2 juta sementara UMP Kota Depok Itu senilai 4,9 juta,” ujarnya.

“Jadi selisihnya jauh antara UMP Kota Depok dengan pendapatan dari tenaga honorer ini,” pungkasnya. 

Korupsi Libatkan 3 Pejabat Damkar Depok

Kasus ini melibatkan tiga pejabat Damkar Depok.

Mereka adalah Pejabat Pengadaan berinisial WIS, Sekretaris Dinas Damkar Depok berinisial AS dan Bendahara Dinas Damkar Depok berinisial A

Terdapat dua kluster korupsi yang melibatkan ketiganya.

Kluster pertama tindak pidana korupsi belanja anggaran seragam dan sepatu PDL Damkar Depok pada tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp250 juta.

Kluster kedua perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016-2020.

Diperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sudah menetapkan WIS, A, dan AS sebagai tersangka.

Untuk tersangka A telah dilakukan penahanan lebih dulu, namun dua tersangka lainnya, yakni AS dan WIS belum.

Dapat Ancaman

Dalam wawancara, Jumat (7/1/2022), Sandi mengaku mendapatkan ancaman ketika membongkar kasus ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved