Berita Viral

Duduk Perkara Sandi Butar, Petugas Damkar Depok Sempat Tak Diperpanjang Kontrak hingga Diangkat PPPK

Terungkap duduk perkara Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran Kota Depok, Jawa Barat, yang sempat tak diperpanjang kontrak hingga jadi PPPK

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.com DINDA AULIA RAMADHANTY
DAMKAR VIRAL - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) (kiri). Sandi bersama kuasa hukum Deolipa Yumara di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Rabu (23/10/2024) (kanan) 

SURYA.CO.ID - Terungkap duduk perkara Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok, Jawa Barat, yang sempat tak diperpanjang kontrak hingga akhirnya jadi Petugas Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini berkat bantuan dari Wali Kota Depok, Supian Suri, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Diketahui, Dinas Damkar Depok memutuskan tak memperpanjang kontrak Sandi Butar Butar

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang terbit Kamis (2/1/2025).

Alasan Tak Diperpanjang

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak."

Tesy menerangkan, kontrak Sandi tak diperpanjang karena pertimbangan hasil evaluasi kinerja selama setahun terakhir.

“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com

“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” imbuhnya.

Video Perpisahan

Setelah menerima SK pemutusan kontrak, Sandi Butar Butar berpamitan dengan rekan-rekannya.

Momen perpisahan itu direkam dan diunggah ke akun media sosial pribadinya.

Ia menunjukkan rekannya yang sedang duduk dan berdiri di sisi ruangan.

"Tuh teman-teman saya tuh cegat saya di tangga, saya ingin pamit putus kontrak tandatangannya bu Tessy Haryati."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved