Bupati Jember Tetapkan Jam Kerja Tenaga Kesehatan 5 Hari dalam Seminggu

Bupati Jember Muhammad Fawait menetapkan jam kerja baru bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Jember Jawa Timur.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim Timur/Imam Nahwawi
JAM KERJA NAKES: Bupati Muhammad Fawait bersama nakes di Puskesmas Jemberkidul Kecamatan Kaliwates Jember Jawa Timur, Jumat (14/3/2025) Bupati Jember Tanda tangani SE jam kerja nakes terbaru . 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Bupati Jember Muhammad Fawait menetapkan jam kerja baru bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Jember Jawa Timur.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Fawait di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jemberkidul Kecamatan Kaliwates Jember.

"Kami tetapkan jam kerja Nakes 5 hari selama seminggu, yang sebelumnya adalah 6 hari dalam seminggu," ujar Bupati yang akrab disapa Gus Fawait, Sabtu (15/3/2025)

Menurutnya, pengurangan hari kerja ini karena nakes adalah manusia. Sehingga pemerintah harus memberikan tambahan hari libur, agar mereka bisa kumpul keluarga.

"Nakes juga memiliki keluarga, mereka punya anak dan punya suami. Maka dengan adanya libur 2 hari, diharapkan mereka juga mendapat kesempatan untuk berkumpul bersama keluarganya," ucap Gus Fawait.

Namun meskipun ada tambahan hari libur, Gus Fawait mengatakan, jam kerja Nakes tidak berubah dan tetap sesuai ketentuan.

"Meski hari kerjanya berkurang, jam kerja nakes tidak berubah, tetap sesuai ketentuan. Hanya nanti tinggal menyesuaikan shif kerjanya," tuturnya. 

Mengingat, kata dia, nakes adalah garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan untuk masyarakat. Sehingga mental mereka harus diperhatikan, salah satunya menambah hari libur.

"Kami menandatangani SE hari kerja nakes di halaman Puskesmas, sebagai simbol, agar para nakes memberikan layanan maksimal kepada masyarakat," ulas Gus Fawait.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved