Berita Viral
Respon Tegas Dedi Mulyadi Minta Vila di Puncak Tak Cuma Disegel, Pramono Anung Beri Dukungan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan tegas meminta agar vila di puncak tak cuma disegel. Didukung juga Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan tegas meminta agar vila di puncak tak cuma disegel.
Dedi Mulyadi meminta agar vila juga dibongkar.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah vila di kawasan Puncak, Bogor.
Dedi menyatakan apresiasinya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan terhadap bangunan di kawasan hutan lindung tersebut.
"Saya punya mimpi tentang Jawa Barat. Gunung terjaga, aliran sungai tertata, seluruh masyarakat bahagia.
Dan, saya sampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup yang sudah menyegel vila di hutan lindung kawasan Puncak dan sekitarnya," ujar Dedi Mulyadi, Kamis (13/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Namun, Dedi menekankan bahwa penyegelan saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan yang ada.
Ia menyoroti dampak bangunan ilegal terhadap ekosistem, termasuk aliran air yang semakin deras ke sungai dan menyebabkan pendangkalan serta banjir.
"Tapi harapan saya atas nama warga Jawa Barat, jangan hanya sekadar disegel. Kalau disegel saja tak ada manfaatnya.
Kenapa? Karena bangunan tetap berdiri, airnya jatuh ke bangunan, mengalir deras ke sungai, sungainya mengalami pendangkalan, bibir sungainya dipenuhi bangunan, maka banjir akan tetap terjadi.
Padahal curah hujan sekarang hanya 20-30 mm, belum besar, belum ekstrem, tapi memang ekosistem kehidupannya sudah rusak," tegasnya.
Baca juga: Rekam Jejak Citra Indah Yulianty Kadis PU Kota Depok yang Kena Semprot Dedi Mulyadi Sampah di Sungai
Dedi pun meminta agar langkah lanjutan segera diambil, yakni pembongkaran bangunan-bangunan ilegal tersebut agar masalah lingkungan dapat segera diselesaikan.
"Untuk itu, semoga kawan-kawan di Kementerian Lingkungan Hidup yang menangani bidang penegakan hukum nanti segera bawa bechoe ke lokasi. Bongkar dong.
Kalau dengan dibongkar, maka masalahnya cepat selesai. Kalau cuma segel saja, saya takut lupa. Nanti kalau sudah kemarau, segel masih ada tapi bongkarnya tidak jadi."
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengambil tindakan nyata demi menyelamatkan lingkungan yang telah lama rusak akibat ulah manusia.
"Yuk kita sama-sama bergerak melakukan tindakan-tindakan yang lebih nyata. Karena alam butuh tindakan nyata.
Kita sudah terlalu lama berdosa kepada alam. Mari kita bertobat melakukan tindakan yang lebih dirasakan manfaatnya bagi alam dan manusia," pungkasnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi secara khusus meminta warga luar daerah, terutama Jakarta, untuk tidak lagi membangun vila di kawasan tersebut.
“Paling utama, warga Jakarta jangan lagi bikin bangunan dan vila di Puncak. Kalau sekarang airnya langsung ke Jakarta, mereka cari tempat untuk tidur," ucap Dedi saat inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Puncak pada Kamis (6/3/2025), dikutip dari Warta Kota.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, kawasan Puncak Bogor merupakan palang pintu Jakarta sehingga harus dijaga kelestariannya.
Pemerintah Jawa Barat juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta dalam perencanaan tata ruang Puncak agar tidak hanya melindungi warga Jawa Barat, tetapi juga warga Jakarta yang terdampak banjir akibat perubahan lingkungan di daerah hulu.
"Bukan hanya warga Jawa Barat yang kami pikirkan, tetapi juga warga DKI Jakarta. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta untuk membicarakan hal ini," imbuh dia.
Terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 yang dituding sebagai biang keladi hancurnya landscape kawasan Puncak, Dedi memastikan akan mencabutnya.
“Kita akan mencabut Perda itu dan dikembalikan alam Jawa Barat seperti kondisi semula" imbuh dia.
Setali tiga uang, Gubernur Jakarta Pramono menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Dedi Mulyadi.
“Memang saya termasuk yang akan memberikan dukungan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat untuk membatasi vila-vila yang ada di Puncak atau dimanapun yang dibangun baru-baru,” ucap Pramono saat ditemui di Gedung BPAD Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Pembatasan ini perlu dilakukan tidak hanya untuk warga Jakarta, tetapi bagi siapa pun yang ingin membangun vila di Puncak.
Sebab, pembangunan vila yang tidak terkendali telah berdampak buruk pada lingkungan, termasuk meningkatnya risiko banjir di Jakarta.
“Siapapun itu yang akan membangun, bukan hanya warga Jakarta, warga dari manapun harus dibatasi karena hal ini terlihat dari beberapa banjir yang terjadi, terutama yang terakhir kemarin, curah hujan itu tidak lagi di atas Danau Ciawi dan Sukamahi, tetapi di bawahnya,” kata Pramono.
Ketika ditanya apakah pembatasan ini akan secara langsung melarang warga Jakarta memiliki vila di Puncak, Pramono menegaskan, pemerintah tidak akan memberlakukan larangan total.
Namun, dia mengatakan, kebijakan fiskal seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dijadikan instrumen pembatasan.
“Nanti kita akan menerapkan dengan cara lain. Misalnya ada PBB, kalau dia punya vila ini kan menjadi tambahan dari PBB baru, yang begitu-begitu akan kita terapkan,” kata dia.
Kemenhut Segel 4 Vila

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan turun menertibkan keberadaan vila-vila di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Vila-vila mewah ini dipastikan berdiri dan masuk dikawasan hutan produksi serta diduga menjadi pemicu banjir.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia langsung memasang plang peringatan di vila-vila tersebut.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Minggu (9/3/2025) di lokasi, plang ini berwarna putih merah bertuliskan ‘Area ini masuk dalam kawasan hutan dan dalam pengawasan direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan’.
Untuk villanya sendiri yakni Villa Forest Hills, Villa Vinus, Villa Cemara dan Villa Siporafrika.
Semua bangunan milik sendiri namun masuk ke dalam wilayah hutan produksi.
“Dimana sebagaimana saudara saudara ketahui bahwa dua Minggu terakhir termasuk yang 2 hari lalu ada banjir besar di Bekasi, maka kita pemerintah dalam ini memandang perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan-penggunaan lahan yang ada di hulu Sungai Ciliwung, DAS Bekasi dan DAS Cisadane,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu kepada wartawan.
Ia melanjutkan, sebanyak 15 titik terindentifikasi masuk ke dalam kawasan hutan produksi.
“15 titik yang lain yang akan juga kami lakukan penertiban dalam hal ini kita pasang plang. Nanti akan kita ambil keterangan dan pemasangan plang ini disaksikan oleh pak RT, pemilik dan seluruh jajaran kami yang ada dari Jakarta,” ujarnya.
Jajaran Kemenhut akan melakukan pemeriksaan kepada para pemilik usai pemasangan plang ini.
Pemeriksaan akan mulai dilakukan dari segi legalitas dan dokumen-dokumen lainnya.
“Tapi apabila nanti terbukti, tidak memiliki legalitas, dan tidak memiliki kena sanksi pidana. Lalu ada, pemulihan aset, ada pasalnya disitu untuk pemulihan aset negara. Jadi aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi,” tandasnya.
Setelah melakukan penyegelan terhadap beberapa vila di Puncak Bogor, Kemenhut mengaku telah mencatat 15 vila yang terancam ditertibkan.
Belasan vila ini terancam ditertibkan karena melanggar atas dugaan tak berizin.
Ketua Tim Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena vila-vila itu berada di kawasan hutan produksi.
"Ini termasuk kawasan hutan produksi. Kalau berdiri di dalam kawasan hutan, itu harusnya mempunyai izin di bidang kehutanan," ujar Cakrawijaya.
Menurut Cakrawijaya, Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi 15 titik villa yang akan dilakukan penertiban.
"Hari ini kami tetapkan sekitar 15 target operasi yang diindikasikan tidak memiliki perizinan. Ada bangunan, gedung ataupun vila," jelas Cakrawijaya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan kegiatan penyegelan ini merupakan preemtive collaboration action melalui identifikasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan usaha di kawasan Puncak, Bogor, khususnya yang berada di kawasan hutan.
"Beberapa critical point menjadi lokus pengamatan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR-BPN untuk memetakan kegiatan usaha non-prosedural ataupun kegiatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan fungsi kawasan," kata Rudianto.
Aksi kolaboratif ini juga sekaligus bertujuan untuk mensosialisasikan pencegahan dan perlindungan hutan sebagai langkah preemtif dalam mitigasi dan adaptasi krisis iklim kepada masyarakat secara luas.
"Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah aktivitas non-prosedural di kawasan hutan dan memastikan keberlanjutan ekosistem lingkungan hidup khususnya di kawasan Puncak, Bogor," jelas Rudianto.
berita viral
Dedi Mulyadi
Pramono Anung
Vila Mewah di Puncak
Puncak Bogor
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Asli Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Neko-neko, Kebaikan Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.