Pilkada Magetan 2024

Genjot Sosialisasi, KPU Jatim Optimistis Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada Magetan 2024 Tak Turun

KPU Jatim optimistis tingkat partisipasi pemilih tidak turun pada Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Magetan 2024

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
Tribun Jatim/Yusron Naufal
PSU PILKADA MAGETAN - Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat diwawancarai beberapa waktu lalu terkait rencana PSU Pilkada Magetan 2024. KPU Jatim optimistis tingkat partisipasi pemilih tidak turun pada Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Magetan 2024 yang akan digelar 22 Maret atau pekan depan. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur optimistis tingkat partisipasi pemilih tidak turun pada Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Magetan 2024 yang akan digelar 22 Maret atau pekan depan.

"Kami sudah berkomunikasi dengan peserta dalam hal ini partai politik agar ikut mendorong kehadiran pemilih," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (14/3/2025).

Komunikasi dengan partai politik itu menjadi satu diantara langkah KPU untuk menarik kehadiran masyarakat dalam coblosan ulang di Pilkada Magetan ini. 

Dalam pandangan KPU, untuk mengajak pemilih berbondong-bondong datang ke TPS, perlu andil seluruh pihak, termasuk partai politik yang mengusulkan calon. Sosialisasi pun terus dilakukan. 

KPU Jatim masih yakin tingkat partisipasi pemilih di TPS yang akan menggelar PSU tetap tinggi atau tidak turun drastis dibandingkan pada saat coblosan 27 November lalu.

Upaya lain yang dilakukan KPU untuk menarik partisipasi itu adalah dengan memilih akhir pekan sebagai waktu PSU.

Sebagaimana diketahui, tanggal 22 Maret itu bertepatan dengan hari Sabtu.

Asumsinya adalah di akhir pekan masyarakat tidak sibuk urusan pekerjaan, sehingga bisa datang ke TPS untuk mencoblos.

Hal itu yang melatarbelakangi KPU memutuskan untuk melaksanakan PSU pada akhir pekan.

"Pertimbangannya adalah hari Sabtu itu untuk menghindari hari Minggu yang dikhawatirkan banyak warga yang beribadah, berlibur dan sebagainya," terang Umam yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim tersebut.

Sementara itu, Umam menjelaskan pihaknya sudah menghitung estimasi pelaksanaan coblosan hingga waktu rekapitulasi suara.

Sama seperti pada saat 27 November lalu, pasca pemungutan suara selanjutnya akan dilakukan penghitungan.  

Lalu, proses rekapitulasi, direncanakan bakal dilakukan keesokan harinya yakni tanggal 23 Maret.

Pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan akan dilakukan di KPU Magetan dengan tiga titik yang digelar masing-masing. 

"Kita berharap pada hari yang sama langsung dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten. Setelah itu kalau memungkinkan, itu dilakukan penetapan hasil rekapitulasi," urai Umam. 

Sebagai informasi, PSU Pilkada Magetan tersebut merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan Sengketa hasil beberapa waktu lalu.

Putusan itu dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu. 

Hakim Konstitusi Daniel P Foekh mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon paslon 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui Kuasa Hukum Wakit Nurrohman.

Alhasil MK memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS yang dipersoalkan, yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Dalam pembacaan putusan, TPS 009 Desa Selotinatah diketahui terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos lantaran datang di TPS pukul 12.15 WIB.

Sedangkan menurut aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Lalu di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih.

Sementara TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, sejumlah pemilih disebut datang ke TPS, akan tetapi keberadaan mereka diklaim oleh para saksi, tengah bekerja di luar Magetan.

Dari pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pihak termohon, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Magetan untuk melaksanakan PSU, dengan DPT maupun DPTB yang sama pada 27 November 2024.

“Sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam waktu paling lama 30 hari,” ucap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membaca putusan beberapa waktu lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved