DLH Tulungagung Susun Amdal Perluasan TPA Segawe, Ada Penambahan 15 Hektare di Kawasan Hutan

Amdal ini nantinya dipakai untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
MEMINDAHKAN SAMPAH - Alat berat dikerahkan untuk memindahkan sampah yang baru diturunkan dari truk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Segawe Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Senin (10/3/2025). TPA milik Pemkab Tulungagung ini akan diperluas hingga 15 hektare untuk pemanfaatan selama 30 tahun. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung tengah menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Segawe di Kecamatan Pagerwojo. 

Dokumen Amdal ini nantinya dipakai untuk perluasan area TPA yang mencapai 15 hektare yang menggunakan kawasan hutan. Sementara saat ini luas kawasan hutan yang digunakan TPA Segawe mencapai 5,5 hektare. 

“Amdal ini nantinya dipakai untuk persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Kabid Tata Lingkungan DLH Tulungagung, Reni Fatmawati, Jumat (14/3/2025). 

Sebelumnya DLH Tulungagung sudah menuntaskan studi kelayakan perluasan TPA Segawe.  Reni memperkirakan, penyusunan dokumen Amdal ini selesai pada Triwulan Ke-3 tahun 2025 ini. 

Selain Amdal, syarat lain yang dibutuhkan untuk mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) adalah rekomendasi Gubernur Jatim dan rekomendasi teknis dari Perhutani.

“Rekomendasi teknis dari Perhutani ini membutuhkan verifikasi lapangan, kemudian pengecekan batas-batasnya. Kemudian dilihat status hutannya,” paparnya. 

Untuk memastikan status hutan, diperlukan surat keterangan fungsi kawasan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta. 

DLH juga harus menyusun Detail Engineering Design (DED) atau dokumen perencanaan teknis untuk perluasan TPA ini. Melihat prosesnya yang panjang, Reni berharap proses perluasan bisa dilakukan pada tahun 2026. 

“Untuk saat ini masih fokus pada penyusunan Amdal. Dokumen ini dipandang penting di tahun anggaran 2025 ini dan harus diselesaikan,” tegasnya. 

Produksi sampah di Tulungagung mencapai 100 ton hingga 110 ton per hari. Dengan luas area TPA Segawe saat ini, daya dukungnya diperkirakan hanya bertahan 4-5 tahun lagi, sementara area perluasan ini diproyeksikan bisa dimanfaatkan hingga 30 tahun ke depan.

Sebelumnya Pemkab Tulungagung berencana membangun TPA baru di Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir. Namun rencana ini batal karena muncul penolakan warga yang khawatir TPA akan mencemari sumber air bersih.

DLH Tulungagung juga sedang menjajaki pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di dekat Pasar Hewan Terpadu (PHT). 

Namun rencana ini juga terkendala kebutuhan dana yang cukup besar, mencapai Rp 150 miliar. Jika TPST ini terwujud, diproyeksikan bisa mengolah 40-50 ton sampah per hari. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved