Letkol Teddy Tak Perlu Pensiun Dari TNI, KSAD Maruli: Seskab Masuk Dalam Setmilpres 

Maruli menyatakan posisi jabatan sipil Teddy sebagai Sekretaris Kabinet tidak menyalahi aturan jabatan Seskab kata Maruli berada di bawah Setmilpres

Editor: Wiwit Purwanto
Kolase Tribunnews
TAK PERLU PENSIUN - Kolase foto Mayor Teddy baru saja naik pangkat menjadi Letkol. 

SURYA.CO.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, merespons soal polemik pengangkatan Letkol TNI (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Maruli menyatakan posisi jabatan sipil Teddy sebagai Sekretaris Kabinet tidak menyalahi aturan.

Pasalnya, jabatan Seskab kata Maruli, berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) yang diatur penempatannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 tahun 2024.

"Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Setmilpres," kata Maruli saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Karena itu Maruli menegaskan, Letkol Teddy tidak perlu mundur atau pensiun dari TNI dalam mengemban jabatan Seskab.

Baca juga: Jawaban Menhan Soal Posisi Letkol Teddy Indra Wijaya Rangkap Seskab dalam RUU TNI, Pensiun?

Pasalnya kata dia, sejak dahulu jabatan Setmilpres memang dijabat oleh TNI aktif dengan pangkat paling tinggi Mayor Jenderal.

"Sesmilpres itu memang dari dulu dipimpin oleh Mayor Jenderal, sekretarisnya polisi. Tidak ada yang keluar dari kemiliteran dan polisi," kata dia.

"Seharusnya disitu kalau berdasarkan itu, (Letkol Teddy) tidak harus mundur. Enggak, kan di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara," tukas Maruli.

Terpisah, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga menyatakan hal senada.

Dirinya menyebut, sejatinya jabatan Seskab merupakan jabatan eselon II di bawah Setmilpres yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif dengan pangkat paling tinggi Jenderal bintang 1.

Baca juga: Gaji Mayor Teddy Seskab Prabowo Ikut Naik Usai Naik Pangkat Jadi Letkol, Segini Besarannya

"Ya jadi, Seskab itu kan eselon II, eselon II dia maksimal bisa dijabat oleh TNI aktif bintang 1," ujar Agus.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.

Dikatakan Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.

"Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.

Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.

Sepuluh jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.

"Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun," tukas dia.

Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:

  1. Koordinator Bidang Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretariat Militer Presiden 
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. Dewan Pertahanan Nasional 
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejagung, dan
  15. Mahkamah Agung

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved