Jawaban Menhan Soal Posisi Letkol Teddy Indra Wijaya Rangkap Seskab dalam RUU TNI, Pensiun?

Posisi Letkol Teddy di Seskab ini menuai polemik, lantaran Teddy merupakan prajurit TNI aktif dengan pangkat perwira menengah, namun juga di Seskab

Editor: Wiwit Purwanto
Kolase Tribunnews
MAYOR TEDDY - Kolase foto Mayor Teddy. Ia baru saja naik pangkat menjadi Letkol. 

SURYA.CO.ID - Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi soal posisi Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya sebagai Prajurit TNI aktif yang kini juga menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Posisi Letkol Teddy di Seskab ini menuai polemik, lantaran Teddy merupakan prajurit TNI aktif dengan pangkat perwira menengah, namun turut menduduki jabatan sipil.

Terkait dengan hal itu, Menhan lantas menyinggung soal aturan yang bakal dibahas dalam Revisi UU TNI perihal kedudukan TNI di 15 kementerian/lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI.

Sjafrie mengatakan, jika jabatan Letkol Teddy masuk di dalam 15 Kementerian/Lembaga tersebut maka dia tidak perlu pensiun dari jabatan TNI, begitupun sebaliknya.

Adapun 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI yakni:

Baca juga: Pantesan Mayor Teddy Melesat Naik Pangkat Jadi Letkol, KSAD Jenderal Maruli: Penghargaan dari Mabes

  1. Koordinator Bidang Polkam
  2. Pertahanan Negara
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. SAR Nasional
  9. Narkotika Nasional
  10. Kelautan dan Perikanan
  11. BNPB
  12. BNPT
  13. Keamanan Laut
  14. Kejagung, dan
  15. Mahkamah Agung

Saat disinggung apakah jabatan Seskab masuk dalam 15 Kementerian/Lembaga yang nantinya akan diatur dalam RUU TNI, Sjafrie tidak menjelaskan secara detail.

Dirinya hanya memberikan penegasan, apabila ada prajurit TNI yang menjabat jabatan sipil di luar 15 Kementerian/Lembaga terkait, maka diharuskan untuk pensiun.

“Saya tidak melihat spesifik, tapi saya akan menyampaikan bahwa jabatan tertentu Kementerian/Lembaga itu harus pensiun dulu,” tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan turut memuat aturan perihal kedudukan prajurit TNI di jabatan sipil seperti Kementerian/Lembaga.

Dikatakan Sjafrie, nantinya dalam RUU TNI ini akan ada pasal yang mengatur perihal 15 Kementerian/Lembaga di pemerintahan yang bisa diisi oleh Prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun dari TNI.

Baca juga: Gaji Mayor Teddy Seskab Prabowo Ikut Naik Usai Naik Pangkat Jadi Letkol, Segini Besarannya

“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Sjafrie kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Jumlah Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI ini diketahui akan bertambah dari UU Nomor 34 tahun 2004 yang hingga kini masih eksisting.

Adapun dalam aturan tersebut tertuang dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) yang menyebutkan kalau Prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di sepuluh jabatan sipil.

Sepuluh jabatan yang dimaksud yakni, kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan Negara, sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Dengan begitu, Menhan Sjafrie memastikan kalau dalam RUU TNI nantinya akan ada perluasan jabatan sipil yang akan bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif

Ya, jadi 15, (kalau) plus dia mesti pensiun," ujar dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved