Polda Jatim Gerebek 2 Pabrik Pengemasan Minyakita Palsu di Sampang dan Surabaya

2 pabrik pengemasan Minyakita palsu di Kabupaten Sampang, Madura dan Kecamatan Rungkut, Surabaya, digerebek Satgas Pangan Polda Jatim. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
MINYAKITA PALSU - 2 pabrik pengemasan Minyakita palsu di Kabupaten Sampang, Madura dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, digerebek Satgas Pangan Polda Jatim. Barang bukti hasil penggerebekan ditampilkan di depan halaman Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - 2 pabrik pengemasan Minyakita palsu di Kabupaten Sampang, Madura dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, digerebek Satgas Pangan Polda Jatim

Pengelola pabrik pengemasan di Kabupaten Sampang, berinisial PBP (35) ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim. 

Sedangkan, seorang pria yang diduga pengelola pabrik pengemasan di Kawasan Kecamatan Rungkut, Surabaya, telah diamankan oleh anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan kini sedang menjalani pemeriksaan. 

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, 2 pabrik pengemasan minyak goreng tersebut, diduga mengganti isi cairan minyak goreng dalam botol kemasan berlabel Minyakita dengan minyak curah. 

Selain itu, 2 pabrik tersebut, diduga mengurangi jumlah takaran cairan minyak goreng yang akan dikemas dalam botol ukuran tertentu. 

Kasus tersebut terbongkar, setelah pihak kepolisian melakukan inspeksi mendadak di berbagai sampel minyak goreng kemasan di pasar-pasar tradisional kawasan Jawa Timur (Jatim). 

Hasilnya, petugas kepolisian menemukan produk minyak goreng dengan kemasan botol berlabel Minyakita yang volumenya tidak sesuai. 

Misalnya, kemasan botol bertakaran 5 liter, tapi cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

Kemudian, ada juga kemasan botol bertakaran satu liter, cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 850 ml. 

"Produk ini dipalsukan minyak curah dikemas jadi Minyakita oleh beberapa oknum," ujar Dirmanto di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025). 

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya menggerebek tempat pabrik pengemasan Minyakita palsu di Batu Lenger, Timur Bira Tengah Sokobanah, Sampang pada Selasa (11/3/2025). 

Saat penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan 31 tandon penyimpanan minyak goreng curah dengan ukuran masing-masing 1.000 liter.

Ternyata, tempat pengemasan tersebut, memproduksi botolan kemasan minyak goreng berlabel Minyakita, yang isinya diganti dengan minyak curah.

Minyak curah tersebut, dikemas dalam botol kemasan bertakaran 5 liter dan 1 liter. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas ternyata mendapati adanya 10 ton minyak goreng curah. 

Budi Hermanto menambahkan, pabrik pengemasan Minyakita palsu di Sampang, juga melakukan manipulasi pengemasan Minyakita. 

Kemasan botol bertakaran 5 liter, cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

Kemudian, ada juga kemasan botol bertakaran 1 liter, cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 850-890 ml. 

"Kami mengamankan 10 ton minyak goreng label Minyakita. Modus operasi minyak curah dikemas literan 5 liter dan 1 liter," ujar Budi Hermanto. 

Tak cuma itu, modus kecurangan yang dilakukan pelaku, Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku juga tidak memiliki izin untuk melakukan produksi dan pengemasan minyak goreng berlabel Minyakita. 

Ternyata, praktik lancung tersebut, sudah berlangsung selama kurun waktu setahun. Dan keuntungan yang berhasil diperoleh selama kurun waktu tersebut sekitar Rp 727 juta. 

"Dalam hal itu, pelaku usaha sudah mengantongi keuntungan, pertama di Sampang sekitar Rp 727 juta selama beroperasi 1 tahun," katanya. 

Kemudian, Budi Hermanto menjelaskan, pabrik pengemasan kedua yang digerebek personelnya pada Rabu (12/3/2024), berlokasi di Kecamatan Rungkut, Surabaya

Penyelidikan atas lokasi kedua tersebut, dilakukan menyusul temuan Tim Satgas Pangan Polda Jatim yang mendapati adanya botol minyak goreng berlabel Minyakita berisi cairan minyak goreng yang tidak sesuai takarannya, di Pasar Wonokromo Surabaya

Penyidik, lanjut Budi Hermanto, berhasil mengamankan satu orang pihak penanggung jawab pabrik pengemasan minyak tersebut, yang kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. 

Dan petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti minyak goreng dalam wadah kemasan botolan, dengan total sebanyak empat ton, dari lokasi pabrik pengemasan yang sudah beroperasi hampir setahun. 

"Kami mengamankan 4 ton Minyakita dalam kemasan. Mereka memalsukan merek dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch," pungkas mantan Kapolresta Malang itu. 

Lalu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan, mengatakan bahwa hasil penyelidikan kasus ini, terdapat 2 orang yang diamankan dari dua lokasi di Sampang dan Surabaya

Semula, para pelaku yang berada di dua pabrik pengemasan tersebut hanya memanipulasi merek minyak goreng yang lebih populer di pasaran. 

Namun, karena melihat pangsa pasar penjualan minyak goreng berlabel Minyakita lebih prestisius ketimbang, label minyak goreng yang kerap muncul di media massa dan televisi, tak pelak para pelaku memilih memproduksi minyak goreng palsu berlabel Minyakita. 

Kini, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan penyelidikan lanjutan oleh penyidik, untuk menemukan lokasi lain dari gudang penyimpanan minyak goreng berlabel Minyakita palsu

"Lokasi di Surabaya 1 tahun operasi. Mereka awalnya produksi minyak goreng tetapi merek lain, karena melihat peluang bisnis lebih menguntungkan karena konsumen memilih Minyakita, makanya dia kemas Minyakita palsu," Irwan menambahkan. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved