Polda Jatim Gerebek 2 Pabrik Pengemasan Minyakita Palsu di Sampang dan Surabaya

2 pabrik pengemasan Minyakita palsu di Kabupaten Sampang, Madura dan Kecamatan Rungkut, Surabaya, digerebek Satgas Pangan Polda Jatim. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
MINYAKITA PALSU - 2 pabrik pengemasan Minyakita palsu di Kabupaten Sampang, Madura dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, digerebek Satgas Pangan Polda Jatim. Barang bukti hasil penggerebekan ditampilkan di depan halaman Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025). 

Budi Hermanto menambahkan, pabrik pengemasan Minyakita palsu di Sampang, juga melakukan manipulasi pengemasan Minyakita. 

Kemasan botol bertakaran 5 liter, cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 4,5 liter. 

Kemudian, ada juga kemasan botol bertakaran 1 liter, cuma diisi cairan minyak goreng sebanyak 850-890 ml. 

"Kami mengamankan 10 ton minyak goreng label Minyakita. Modus operasi minyak curah dikemas literan 5 liter dan 1 liter," ujar Budi Hermanto. 

Tak cuma itu, modus kecurangan yang dilakukan pelaku, Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku juga tidak memiliki izin untuk melakukan produksi dan pengemasan minyak goreng berlabel Minyakita. 

Ternyata, praktik lancung tersebut, sudah berlangsung selama kurun waktu setahun. Dan keuntungan yang berhasil diperoleh selama kurun waktu tersebut sekitar Rp 727 juta. 

"Dalam hal itu, pelaku usaha sudah mengantongi keuntungan, pertama di Sampang sekitar Rp 727 juta selama beroperasi 1 tahun," katanya. 

Kemudian, Budi Hermanto menjelaskan, pabrik pengemasan kedua yang digerebek personelnya pada Rabu (12/3/2024), berlokasi di Kecamatan Rungkut, Surabaya

Penyelidikan atas lokasi kedua tersebut, dilakukan menyusul temuan Tim Satgas Pangan Polda Jatim yang mendapati adanya botol minyak goreng berlabel Minyakita berisi cairan minyak goreng yang tidak sesuai takarannya, di Pasar Wonokromo Surabaya

Penyidik, lanjut Budi Hermanto, berhasil mengamankan satu orang pihak penanggung jawab pabrik pengemasan minyak tersebut, yang kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. 

Dan petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti minyak goreng dalam wadah kemasan botolan, dengan total sebanyak empat ton, dari lokasi pabrik pengemasan yang sudah beroperasi hampir setahun. 

"Kami mengamankan 4 ton Minyakita dalam kemasan. Mereka memalsukan merek dengan memesan kardus kemasan, tempat botol dan pouch," pungkas mantan Kapolresta Malang itu. 

Lalu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Irwan Kurniawan, mengatakan bahwa hasil penyelidikan kasus ini, terdapat 2 orang yang diamankan dari dua lokasi di Sampang dan Surabaya

Semula, para pelaku yang berada di dua pabrik pengemasan tersebut hanya memanipulasi merek minyak goreng yang lebih populer di pasaran. 

Namun, karena melihat pangsa pasar penjualan minyak goreng berlabel Minyakita lebih prestisius ketimbang, label minyak goreng yang kerap muncul di media massa dan televisi, tak pelak para pelaku memilih memproduksi minyak goreng palsu berlabel Minyakita. 

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved