Berita Viral

Dukung Dedi Mulyadi Batasi Pembangunan Vila di Puncak, Pramono Anung Minta Warga Jakarta Tak Bangun

Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menata kaasan Puncak, termasuk membatasi vila-vila.

Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews dan Tribun Jabar
IKUTI DEDI MULYADI - Kolase foto Pramono Anung dan Dedi Mulyadi. Pramono mendukung langkah Dedi Mulyadi membatasi pembangunan Vila di Puncak. Pramono menyerukan warganya untuk tidak membangun vila di Puncak. 

SURYA.co.id - Langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatur kembali tata ruang kawasan wisata Puncak yang rusak akibat menjamurnya tempat wisata dan vila, mendapat dukungan Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Seperti diketahui, Dedi Mulyadi secara khusus meminta warga luar daerah, terutama Jakarta, untuk tidak lagi membangun vila di kawasan tersebut.

“Paling utama, warga Jakarta jangan lagi bikin bangunan dan vila di Puncak. Kalau sekarang airnya langsung ke Jakarta, mereka cari tempat untuk tidur," ucap Dedi saat inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Puncak pada Kamis (6/3/2025), dikutip dari Warta Kota.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, kawasan Puncak Bogor merupakan palang pintu Jakarta sehingga harus dijaga kelestariannya.

Pemerintah Jawa Barat juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta dalam perencanaan tata ruang Puncak agar tidak hanya melindungi warga Jawa Barat, tetapi juga warga Jakarta yang terdampak banjir akibat perubahan lingkungan di daerah hulu.

Baca juga: Telanjur Catut Ade Yasin, Ternyata Ini Pemberi Izin Eiger Adventure Land yang Disegel Dedi Mulyadi

"Bukan hanya warga Jawa Barat yang kami pikirkan, tetapi juga warga DKI Jakarta. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta untuk membicarakan hal ini," imbuh dia.

Terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 yang dituding sebagai biang keladi hancurnya landscape kawasan Puncak, Dedi memastikan akan mencabutnya.

“Kita akan mencabut Perda itu dan dikembalikan alam Jawa Barat seperti kondisi semula" imbuh dia.

Setali tiga uang, Gubernur Jakarta Pramono menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Dedi Mulyadi.

“Memang saya termasuk yang akan memberikan dukungan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat untuk membatasi vila-vila yang ada di Puncak atau dimanapun yang dibangun baru-baru,” ucap Pramono saat ditemui di Gedung BPAD Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Pembatasan ini perlu dilakukan tidak hanya untuk warga Jakarta, tetapi bagi siapa pun yang ingin membangun vila di Puncak. 

Sebab, pembangunan vila yang tidak terkendali telah berdampak buruk pada lingkungan, termasuk meningkatnya risiko banjir di Jakarta.

“Siapapun itu yang akan membangun, bukan hanya warga Jakarta, warga dari manapun harus dibatasi karena hal ini terlihat dari beberapa banjir yang terjadi, terutama yang terakhir kemarin, curah hujan itu tidak lagi di atas Danau Ciawi dan Sukamahi, tetapi di bawahnya,” kata Pramono. 

Ketika ditanya apakah pembatasan ini akan secara langsung melarang warga Jakarta memiliki vila di Puncak, Pramono menegaskan, pemerintah tidak akan memberlakukan larangan total. 

Namun, dia mengatakan, kebijakan fiskal seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dijadikan instrumen pembatasan.

“Nanti kita akan menerapkan dengan cara lain. Misalnya ada PBB, kalau dia punya vila ini kan menjadi tambahan dari PBB baru, yang begitu-begitu akan kita terapkan,” kata dia.

Kemenhut Segel 4 Vila

VILA MEWAH DISEGEL - Sejumlah Vila megah di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dipastikan berdiri dan masuk dikawasan hutan produksi serta diduga menjadi pemicu banjir, Minggu (9/3/2025). Kemenhut menyegel vila tersebut dan mengancam akan mengembalikan fungsinya sebagai hutan kembali.
VILA MEWAH DISEGEL - Sejumlah Vila megah di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, dipastikan berdiri dan masuk dikawasan hutan produksi serta diduga menjadi pemicu banjir, Minggu (9/3/2025). Kemenhut menyegel vila tersebut dan mengancam akan mengembalikan fungsinya sebagai hutan kembali. (tribunnews.bogor/rahmat hidayat)

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan turun menertibkan keberadaan vila-vila di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. 

Vila-vila mewah ini dipastikan berdiri dan masuk dikawasan hutan produksi serta diduga menjadi pemicu banjir.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia langsung memasang plang peringatan di vila-vila tersebut.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Minggu (9/3/2025) di lokasi, plang ini berwarna putih merah bertuliskan ‘Area ini masuk dalam kawasan hutan dan dalam pengawasan direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan’.

Baca juga: Sosok Ridwan Kamil yang Resmikan Eiger Adventure Land Milik Ronny Lukito, Kini Disegel Dedi Mulyadi

Untuk villanya sendiri yakni Villa Forest Hills, Villa Vinus, Villa Cemara dan Villa Siporafrika.

Semua bangunan milik sendiri namun masuk ke dalam wilayah hutan produksi.

“Dimana sebagaimana saudara saudara ketahui bahwa dua Minggu terakhir termasuk yang 2 hari lalu ada banjir besar di Bekasi, maka kita pemerintah dalam ini memandang perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan-penggunaan lahan yang ada di hulu Sungai Ciliwung, DAS Bekasi dan DAS Cisadane,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu kepada wartawan.

Ia melanjutkan, sebanyak 15 titik terindentifikasi masuk ke dalam kawasan hutan produksi.

“15 titik yang lain yang akan juga kami lakukan penertiban dalam hal ini kita pasang plang. Nanti akan kita ambil keterangan dan pemasangan plang ini disaksikan oleh pak RT, pemilik dan seluruh jajaran kami yang ada dari Jakarta,” ujarnya.

Jajaran Kemenhut akan melakukan pemeriksaan kepada para pemilik usai pemasangan plang ini.

Pemeriksaan akan mulai dilakukan dari segi legalitas dan dokumen-dokumen lainnya.

 “Tapi apabila nanti terbukti, tidak memiliki legalitas, dan tidak memiliki kena sanksi pidana. Lalu ada, pemulihan aset, ada pasalnya disitu untuk pemulihan aset negara. Jadi aset negaranya itu berupa hutan akan digulirkan menjadi hutan lagi,” tandasnya.

Setelah melakukan penyegelan terhadap beberapa vila di Puncak Bogor, Kemenhut mengaku telah mencatat 15 vila yang terancam ditertibkan.

Belasan vila ini terancam ditertibkan karena melanggar atas dugaan tak berizin.

Ketua Tim Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, Muhammad Amin Cakrawijaya, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena vila-vila itu berada di kawasan hutan produksi.

"Ini termasuk kawasan hutan produksi. Kalau berdiri di dalam kawasan hutan, itu harusnya mempunyai izin di bidang kehutanan," ujar Cakrawijaya.

Menurut Cakrawijaya, Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi 15 titik villa yang akan dilakukan penertiban.

"Hari ini kami tetapkan sekitar 15 target operasi yang diindikasikan tidak memiliki perizinan. Ada bangunan, gedung ataupun vila," jelas Cakrawijaya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan kegiatan penyegelan ini merupakan preemtive collaboration action melalui identifikasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan usaha di kawasan Puncak, Bogor, khususnya yang berada di kawasan hutan.

"Beberapa critical point menjadi lokus pengamatan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR-BPN untuk memetakan kegiatan usaha non-prosedural ataupun kegiatan yang penggunaannya tidak sesuai dengan fungsi kawasan," kata Rudianto.

Aksi kolaboratif ini juga sekaligus bertujuan untuk mensosialisasikan pencegahan dan perlindungan hutan sebagai langkah preemtif dalam mitigasi dan adaptasi krisis iklim kepada masyarakat secara luas.

"Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah aktivitas non-prosedural di kawasan hutan dan memastikan keberlanjutan ekosistem lingkungan hidup khususnya di kawasan Puncak, Bogor," jelas Rudianto.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriono, menyegel dan penghentian operasional sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar persetujuan lingkungan di kawasan Puncak.

Empat lokasi tersebut, yaitu:

1. PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP).

2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas.

3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park).

4. Eiger Adventure Land, Megamendung.

Di setiap lokasi tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH bersama tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan melakukan penyegelan dan memasang papan peringatan.

Keempat perusahaan ini diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pramono Minta Warga Jakarta Tak Bangun Vila di Puncak"

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved