NGERI Perputaran Uang Narkoba di Bangkalan, Kulakan Sabu 450 Juta di Pamekasan Demi Komisi 5 Juta

didapat pemasok berinisial SL yang merupakan warga Pamekasan. SL menawarkan harga Rp 450 juta atau hampir setengah miliar untuk 1 KG sabu.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
BUKTI 1 KG SABU - Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono memegang 1 KG sabu dalam kemasan teh China warna gold di hadapan tersangka RF (29), warga Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan dalam Konferensi Pers pasca Ops Pekat Semeru 2025, Senin (10/3/2025) 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Peredaran narkoba di Bangkalan memang dahsyat bahkan sudah membuat perputaran uang ratusan juta meski diedarkan warga kampungan.

Seperti penangkapan empat warga Bangkalan yang menjadi perantara sabu 1 KG, ternyata terlebih dahulu dibeli seharga Rp 450 juta.

Satnarkoba Polres Bangkalan terlebih dahulu mengendus pergerakan empat perantara itu sebelum pesanan 1 KG sabu diserahkan kepada pemesannya, Minggu (9/3/2025) petang.

Empat orang yang berkomplot mengantarkan sabu itu masing-masing adalah RF (29), warga Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan; FS (22), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan;  FR (24), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan; dan IR (31), warga Desa/Kecamatan Tanjung Bumi.

Mereka dihadirkan dalam konferensi pers penutup Operasi Pekat Semeru 2025 di Polres Bangkalan. Dan diketahui bahwa mereka mendapat pasokan barang haram itu dari seseorang di Pamekasan.

Kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, RF menuturkan awalnya rekannya yaitu FR mendapat pesanan dari IR agar mencarikan sabu 1 KG. Pesanan itu ditindaklanjuti RF dengan menghubungi FS.

Melalui FS itu kemudian didapat pemasok berinisial SL yang merupakan warga Pamekasan. Tetapi SL menawarkan harga Rp 450 juta atau hampir setengah miliar untuk 1 KG sabu.

Setelah bersepakat SL kemudian mengantarkan sabu 1 KG ke Bangkalan untuk diterima tersangka FS. Setelah sabu di tangan, FS mengajak FR dengan mengendarai motor Honda Scoopy berwarna putih untuk mengantarkan ke tersangka RF.

Tersangka mengaku FS akan mendapatkan imbalan senilai Rp 5 juta, di mana Rp 1,5 juta akan dibagikan ke FR. Namun setelah ketiganya bertemu di sebuah warung sate di Jalan Kenanga, personel Satnarkoba Polres Bangkalan membekuk ketiganya.

Selain 1 KG sabu, polisi juga menyita barang bukti narkotika lain berupa 275 butir pil ekstasi dari tangan tersangka IR. Setiap butir pil ektasi, IR mengaku kulakan Rp 150.000 untuk dijual kembali seharga Rp 200.000.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, ungkap perkara sabu seberat 1 KG itu merupakan salah satu dari total 4 kasus target operasi (TO) yang selama ini terus didalami Satnarkoba Polres Bangkalan.   

“Dalam Ops Pekat Semeru ini, sebenarnya kami hanya mendapatkan dua TO. Masing-masing TO barang buktinya 5 gram sabu. Alhamdulillah berkat kinerja Pak Kasat Narkoba beserta personelnya, selama 12 hari bisa ungkap 4 kasus TO, salah satunya berhasil ungkap 1 KG.  Sehingga bisa ungkap 134,26 gram sabu dan 275 pil ekstasi, 6 tersangka TO, dan 9 tersangka non TO,” papar Hendro. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved