Bulan Suci Judi Jalan Terus, 3 Bapak di Bangkalan Tepergok Taruhan Rp 1,1 Juta di Kandang Sapi

Ketiganya pun bergabung dengan sesama para pelaku berbagai jenis tindak kriminal yang dirilis di Polres Bangkalan, Senin (10/3/2025)

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
BERJUDI DI DEPAN SAPI - Tim gabungan Reskrim Polsek Tanah Merah dan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan memergoki tiga pejudi domino di kandang sapi Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah pada 8 Maret 2025. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Ramadhan memang bulan suci salah satunya dengan ibadah puasa, tetapi orang yang berpuasa kerap merusaknya, salah satunya dengan berjudi. Buktinya tiga orang warga Bangkalan tetap menggeluti hobi berjudi domino di tengah bulan Ramadhan.

Ketiganya ketahuan polisi dan disergap ketika sedang taruhan di sebuah kandang sapi di Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah pada 8 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Tiga tersangka itu sudah berusia setengah abad, masing-masing MS (53), warga Desa Pamorah, Kecamatan Tanah Merah; IM (52) dan MH (53), warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh. 

Dari arena judi domino di kandang sapi itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 1.150.000, satu potong keramik warna kuning sebagai alas, serta satu bungkus domino.  

Ketiganya pun bergabung dengan sesama para pelaku berbagai jenis tindak kriminal yang dirilis di Polres Bangkalan, Senin (10/3/2025).  Semua terjaring Operasi Pekat Semeru selama 12 hari terhitung 26 Februari – 9 Maret 2025. 

Ada 40 warga tersandung beragam perkara tindak pidana, termasuk tiga pejudi yang digerebek tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tanah Merah serta Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan di atas.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, tiga pelaku judi domino itu tergabung bersama sebanyak 40 tersangka hasil ungkap dari 35 kasus dalam kegiatan Operasi Pekat Semeru selama 12 hari sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025.

“Dengan rincian, 24 kasus merupakan target operasi atau TO dengan total 28 tersangka. Serta 11 kasus lainnya merupakan non TO dengan total jumlah tersangka sebanyak 12 orang,” ungkap Hendro.

Untuk 24 kasus TO meliputi judi konvensional sebanyak 11 kasus 13 tersangka dengan rincian 2 TKP di Kelurahan Kraton, 2 TKP Kecamatan Burneh, 2 TKP Kecamatan Tanah merah, dan masing-masing 1 TKP di Kecamatan Labang, Socah, Klampis, Kamal, dan Arosbaya.   

Selanjutnya tindak pidana judi online terdata 5 kasus dengan 5 tersangka hasil ungkap 2 kasus TKP Kecamatan Socah, dan masing-masing 1 kasus TKP Desa Martajasah Kota Bangkalan, Arosbaya, serta Kecamatan Galis.

Hasil ungkap tindak pidana premanisme tercatat 2 kasus dengan 2 tersangka dengan masing-masing 1 TKP di Kecamatan Burneh dan Kecamatan Tanah Merah. Serta kepemilikan bahan peledak sejumlah 2 kasus 2 tersangka dengan masing-masing 1 TKP Kecamatan Burneh dan Kecamatan Socah.

“Sementara kasus TO penyalahgunaan narkoba jenis sabu ada 4 kasus dengan 6 orang tersangka, 2 TKP di Kelurahan Mlajah Kota Bangkalan dan masing-masing satu TKP Kecamatan Socah dan Kecamatan Galis,” jelas Hendro.

Adapun perkara non TO sebanyak 11 kasus dengan total 12 tersangka. Terdiri dari 8 kasus narkoba dengan 9 tersangka hasil ungkap 2 kasus TKP Kecamatan Socah, 2 TKP Kecamatan Burneh, 2 TKP Kecamatan Blega, dan 2 TKP Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.

Untuk judi online non TO sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka, terdiri dari 2 kasus TKP Kecamatan Tanah Merah dan 1 kasus TKP Desa Martajasah, Kota Bangkalan.

“Untuk ungkap kasus tindak pidana narkoba hasil Operasi Pekat Semeru 2025 sebanyak 12 kasus dengan total 15 tersangka. barang bukti yang kami sita sejumlah 103.390 gram atau 1,03 Kg sabu dari TKP Socah 4 kasus, Galis 1 kasus, Burneh 1 kasus, dan Blega 3 kasus. Dari 15 tersangka, kami klasifikasikan 9 orang sebagai pengedar dan 6 orang lainnya selaku pemakai,” papar Hendro.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved