Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 di Kota Blitar Diundur, BKPSDM: CPNS Belum Digaji

Jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 di Kota Blitar, Jawa Timur, mundur dari perkiraan semula.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
JADWAL PENGANGKATAN CPNS DAN PPPK MUNDUR - Kepala BKPSDM Kota Blitar, Kusno ketika di DPRD Kota Blitar, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Kusno menyampaikan, jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi Kota Blitar 2024 akan dilakukan pada Maret 2026. 

SURYA.CO.ID, KOTA BLITAR - Jadwal pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil seleksi 2024 di Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim), mundur dari perkiraan semula.

Sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 7 Maret 2025, pengangkatan CPNS hasil seleksi 2024 dilakukan pada 1 Oktober 2025, dan pengangkatan PPPK dilakukan pada 1 Maret 2026.

"Kebijakan dari pemerintah pusat seperti itu. BKN juga sudah mengeluarkan surat untuk menindaklanjuti SE Menpan RB yang dikirim ke daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, Senin (10/3/2025).

Kusno mengatakan, semula pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 diperkirakan dilakukan pada April dan Mei 2025.

Hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kota Blitar 2024, rinciannya sebanyak 92 orang untuk seleksi CPNS dan 115 orang untuk seleksi PPPK.

Terbaru, muncul SK Menpan RB pada Maret 2024 terkait proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN pada 2024.

Dengan munculnya SK Menpan RB itu, BKN kemudian menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi CPNS, dan 30 November 2025 bagi calon PPPK.

Melalui surat Kepala BKN, diatur proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024 yang belum ditetapkan NIP, akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.

Penyesuaian jadwal ini dilakukan, karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK.

Untuk peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

Selanjutnya, penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS paling lambat dilakukan pada 1 September 2025.

Bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi), akan diangkat menjadi PPPK terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat pada 1 Februari 2026.

Dikatakan Kusno, untuk PPPK, karena sudah masuk data base BKN dan masih aktif bekerja, maka mereka tetap bekerja seperti biasa dan dapat gaji seperti biasanya sambil menunggu pengangkatan.

Sedang untuk CPNS, tidak mendapatkan gaji, karena belum ada pengangkatan. 

"Betul, CPNS (belum mendapat gaji) karena memang belum diangkat," ujarnya. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved