Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 di Kota Blitar Diundur, BKPSDM: CPNS Belum Digaji
Jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 di Kota Blitar, Jawa Timur, mundur dari perkiraan semula.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, KOTA BLITAR - Jadwal pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil seleksi 2024 di Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim), mundur dari perkiraan semula.
Sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 7 Maret 2025, pengangkatan CPNS hasil seleksi 2024 dilakukan pada 1 Oktober 2025, dan pengangkatan PPPK dilakukan pada 1 Maret 2026.
"Kebijakan dari pemerintah pusat seperti itu. BKN juga sudah mengeluarkan surat untuk menindaklanjuti SE Menpan RB yang dikirim ke daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, Senin (10/3/2025).
Kusno mengatakan, semula pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 diperkirakan dilakukan pada April dan Mei 2025.
Hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kota Blitar 2024, rinciannya sebanyak 92 orang untuk seleksi CPNS dan 115 orang untuk seleksi PPPK.
Terbaru, muncul SK Menpan RB pada Maret 2024 terkait proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN pada 2024.
Dengan munculnya SK Menpan RB itu, BKN kemudian menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi CPNS, dan 30 November 2025 bagi calon PPPK.
Melalui surat Kepala BKN, diatur proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024 yang belum ditetapkan NIP, akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.
Penyesuaian jadwal ini dilakukan, karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK.
Untuk peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Selanjutnya, penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS paling lambat dilakukan pada 1 September 2025.
Bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi), akan diangkat menjadi PPPK terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat pada 1 Februari 2026.
Dikatakan Kusno, untuk PPPK, karena sudah masuk data base BKN dan masih aktif bekerja, maka mereka tetap bekerja seperti biasa dan dapat gaji seperti biasanya sambil menunggu pengangkatan.
Sedang untuk CPNS, tidak mendapatkan gaji, karena belum ada pengangkatan.
"Betul, CPNS (belum mendapat gaji) karena memang belum diangkat," ujarnya.
pengangkatan CPNS dan PPPK di Kota Blitar diundur
pengangkatan CPNS dan PPPK diundur
Kota Blitar
BKPSDM Kota Blitar
Kusno
surabaya.tribunnews.com
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 28 Agustus 2025: Berpotensi Hujan Siang dan Sore Hari |
![]() |
---|
Dinas PUPR Kab Kediri Sebut Progres Pembangunan Jalan Stadion Gelora Daha Jayati Capai 17 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.