Berita Viral
Alasan Mendagri Tito Karnavian Pilih PT Lembah Tidar untuk Retret, Malah Terima Kasih Dilaporkan KPK
Terungkap alasan Mendagri Tito Karnavian memilih PT Lembah Tidar untuk selenggarakan kegiatan retret kepala daerah. Malah terima kasih dilaporkan KPK.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terungkap alasan Mendagri Tito Karnavian memilih PT Lembah Tidar untuk selenggarakan kegiatan retret kepala daerah.
Tito mengaku tak peduli dengan siapa pemilik perusahaan tersebut.
Ia menunjuknya karena memang memiliki beberapa keuntungan.
Sebagaimana diketahui, Mendagri Tito Karnavian dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi kegiatan retret kepala daerah.
Atas pelaporan tersebut, Tito Karnavian berterima kasih kepada yang melaporkan ke KPK karena ini sebagai bentuk pengawasan publik.
Namun Tito menegaskan, penunjukkan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana kegiatan retret kepala daerah sudah sesuai dengan aturan.
“Saya berterima kasih yang melaporkan ke KPK sebagai bentuk pengawasan publik.
Tapi saya jelaskan bahwa penunjukan langsung bisa kita lakukan, kalau kita baca di pasal 83 Perpres 16 tahun 2018, yang diubah dengan Perpres 12 tahun 2021,” kata Tito, Jumat (7/3/2025), melansir dari Tribunnews.
“Dapat dilakukan mekanisme penunjukan langsung, dalam hal misalnya hanya pelaku usaha yang mampu mengerjakan itu barang atau jasa itu.
Tempatnya kan jelas karena dekat akmil, dan teruji saat kabinet di tenda bukan di gedung. Segala macem saya sudah jelaskan dalam wawancara alasan penunjukan itu,” lanjutnya.
Tito menuturkan, dirinya tidak peduli siapa pemilik di balik PT Lembah Tidar yang disebut-sebut merupakan kader Partai Gerindra.
“Bukan siapa pemiliknya kita tidak peduli, yang penting tempatnya itu, kan ada acara parade senja, ada makan malam bersama presiden itu akan lebih mudah mobilisasinya, dan itu bisa nampung 400-500 ribu orang bisa. Jarang tempat seperti itu,” ujarnya.
Selain itu, kata Tito, dalam kedua pasal itu dijelaskan memilih tempat karena untuk menjamin keamanan presiden dan wapres boleh dilakukan dengan cara penunjukan langsung.
“Saya sudah berkoordinasi dengan LKPP,” kata Tito
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi retret kepala daerah di Akmil Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Tak hanya Tito, ada 3 pihak lain yang juga dilaporkan ke KPK, yakni politisi, serta direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia (PT LTI) dan PT Jababeka.
Pelaporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp11 miliar hingga Rp13 miliar.
Adapun yang mengajukan laporan resmi ke KPK tersebut yakni Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Kecurigaan bermula setelah tersebarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan akan diselenggarakan orientasi kepemimpinan pada 21 hingga 28 Februari 2025 dan menyebutkan bahwa pembiayaan ditransfer melalui PT LTI.
Setelah hal itu ramai di media sosial, selanjutnya muncul Surat Edaran Nomor 200.5/692/SJ perihal Pembiayaan Kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang menyatakan seluruh kegiatan dibebankan pada APBN berdasarkan DIPA Kemendagri.
Menurut koalisi yang terdiri dari Themis Indonesia, PBHI, KontraS, dan ICW, kegiatan retret kepala daerah diduga melanggar ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Proses pengadaan yang tidak transparan dan tidak terbuka ini diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas.
Koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT LTI, yang tergolong perusahaan baru, sebagai pelaksana retreat karena perusahaan itu diduga diurus kader Partai Gerindra.
"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang mewakili koalisi, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Biodata Tito Karnavian
Tito merupakan mantan Kapolri atau Kapolri ke-24.
Dia lahir di Palembang Sumatera Selatan pada 26 Oktober 1964.
Tito Karnavian termasuk perwira tinggi Polri yang mendapat kenaikan pangkat yang cukup cepat.
Saat menyandang pangkat AKBP, Tito memimpin Tim Densus 88 yang berhasil melumpuhkan teroris Dr. Azhari di Batu, Jawa Timur pada 9 November 2005 silam.
Tito juga pernah berhasil memimpin tim khusus kepolisian yang berhasil membongkar jaringan teroris Noordin M Top.
Karirnya melejit dan pernah menjabat sebagai Kapolda Papua dan Kapolda Metro Jaya.
Tahun 2016, Tito juga pernah diangkat menjadi Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pada 23 Oktober 2019, Presiden Jokowi melantik Tito menjadi Mendagri memperkuat kabinet Indonesia Maju.
Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keppres No. 92 Polri Tahun 2019 tentang pemberhentian dengan hormat Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian.
berita viral
Mendagri
Tito Karnavian
retreat kepala daerah
PT Lembah Tidar
Tito Karnavian dilaporkan KPK
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Inilah Gebrakan Menkeu Purbaya yang Dinilai Tak Tepat Secara Momentum, Usik Dana Kementerian Lain |
|
|---|
| Imbas Banyak Motor Brebet Usai Isi Pertalite, Armuji Minta Pertamina Ganti Rugi, Bahlil Bereaksi |
|
|---|
| Duduk Perkara Mahasiswi Kedokteran Dikirimi Papan Bunga Berisi Tuduhan Selingkuh saat Wisuda |
|
|---|
| Sosok Muhidin Gubernur Kalsel yang Sindir Menkeu Purbaya 'Koboi Salah Tembak' Soal Dana Triliunan |
|
|---|
| Viral Warga Surabaya dan Jatim Ngeluh Motor Brebet Usai Isi Pertalite, Ini Penyebab dan Cara Ceknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Alasan-Mendagri-Tito-Karnavian-Pilih-PT-Lembah-Tidar-untuk-Retret-Malah-Terima-Kasih-Dilaporkan-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.