Berita Viral

Gara-gara Denda Rp 48 M Pagar Laut Tangerang, Komisi IV Mau Konfrontir Kades Kohod Vs Menteri KKP

Komisi IV DPR RI berencana mengkonfrontasi Kades Kohod Arsin dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono terkait denda pagar laut Rp 4

Editor: Musahadah
kolase dok.parlemen TV/youtube official iNews
KONFRONTASI - Anggota Komisi IV DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo saat melepas pin anggota dewan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Komisi IV berencana mengkonfrontasi Kades Kohod Arsin (kiri) dan Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono terkait pagar laut Tangerang. 

Minta Kades Kohod Jadi Justice Collaborator

JUSTICE COLLABORATOR - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny Danaparamita meminta Kades Kohod Arsin untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator di kasus pagar laut Tangerang. Hal itu diucapkan Sonny dalam perbincangan di program Kompas TV pada Sabtu (27/2/2025).
JUSTICE COLLABORATOR - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny Danaparamita meminta Kades Kohod Arsin untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator di kasus pagar laut Tangerang. Hal itu diucapkan Sonny dalam perbincangan di program Kompas TV pada Sabtu (27/2/2025). (kolase tangakpan layar kompas TV/tribun tangerang)

Sementara itu, dalam tayangan Kompas TV, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny Danaparamita meminta Kades Kohod Arsin untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.

 "Saya khawatir dengan keamanan dia," sebut Sonny Danaparamita dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (1/3/2025). 

Menurut Sonny, tidak masuk akal seseorang atau perusahaan sekali pun membuat pagar laut dengan biaya Rp 17 miliar, sementara dia tidak mendapatkan manfaat. 

"Ini yang melukai logika, melukai akal sehat kita. Kalau fair, saya tidak mau mengadili kades kohod, tapi saya ingin berbuat adil pada semuanya. Saya sampaikan, kalau perlu dia mengajukan diri jadi justice collaborator," ungkapnya. 

Sonny melihat ada gelagat yang janggal ketika Menteri KKP dalam rapat dengan Komisi IV DPR pada Kamis (27/2/2025) menyebut Kades Kohod A dan perangkat inisial T. 

Menurutnya, kalau itu sudah pasti, kenapa tidak langsung disebutkan namanya saja, tetapi harus inisial. 

"Ini ada sesuatu besar, menurut saya kementerian tidak yakin sebenarnya. Makanya kalau dilihat, mengikuti rapat kemarin, di kesimpulan kita komisi IV mendengarkan penjelasan tentang pagar laut yang disampaikan kementerian KKP. Tidak ada kata memahami, hanya mendengarkan," katanya. 

Kejanggalan lain, ketika Menteri KKP menyebut melakukan penyelidikan, dan kemudian diklarifikasi oleh dirjen, bahwa tidak ada penyelidikan tetapi hanya melakukan pemeriksaan. 

Lalu, saat menyebut denda Rp 48 miliar, menteri KKP menyebut menunggu putusan pengadilan. 

"Dia lupa ada peraturan menteri, itu kewenangan menteri gak perlu lain-lain. Apa mereka gundah, tidak yakin atau tidak memahami aturan sendiri, sehingga untuk menegakkan hukum tidak maksimal," katanya. 

Sonny menegaskan, di perkara pagar laut ini, Kades Kohod tidak mungkin menjadi pelaku tunggu. 

"Tentu ada orang yang bersedia mengeluarkan Rp 17 miliar untuk membuat pagar laut ini karena akan dapat manfaat. Menteri KKP awalnya bilang ada motif, modus, keinginan, yakni agar terjadi reklamasi secara alami. Nah, apa urusannya Kades Kohod punya itu, kalau bukan urusan besar tidak mungkin," tegasnya. 

"Mana mungkin kades belanja bambu, bikin pagar laut Rp 17 miliar, tanpa merasakan manfaat dia apa," tukasnya. 

Trenggono Tutupi Dalang Sebenarnya

KADES KOHOD DIDENDA - (kanan) Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai rapat masalah pagar laut dengan Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (kiri) Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral karena kasus pagar laut di Tangerang. Arsin terlanjur disebut sanggup bayar denda Rp 48 miliar.
KADES KOHOD DIDENDA - (kanan) Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai rapat masalah pagar laut dengan Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (kiri) Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral karena kasus pagar laut di Tangerang. Arsin terlanjur disebut sanggup bayar denda Rp 48 miliar. (Kolase Kompas.com dan Tribunnews)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved