Berita Viral
Gara-gara Denda Rp 48 M Pagar Laut Tangerang, Komisi IV Mau Konfrontir Kades Kohod Vs Menteri KKP
Komisi IV DPR RI berencana mengkonfrontasi Kades Kohod Arsin dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono terkait denda pagar laut Rp 4
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa,” kata Sakti.
Menteri KKP juga menyatakan bahwa keduanya telah dijatuhi sanksi administrasi berupa denda Rp 48 miliar.
Arsin bahkan sudah mengakui dan siap membayar denda Rp 48 miliar yang diputuskan kementerian KKP.
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).
"Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran," lanjut Trenggono.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Arsin.
Kuasa Hukum Arsin, Yunihar Arsyad, menegaskan bahwa hingga kini kliennya belum menerima pemberitahuan resmi terkait denda tersebut.
“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tugas dan fungsi beliau,” kata Yunihar kepada Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).
Menurut Yunihar, hingga saat ini Arsin, yang masih berada dalam tahanan, belum menerima pemberitahuan resmi terkait sanksi yang dikenakan.
Pihaknya justru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan di media.
“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” ujarnya.
Dia juga membantah klaim bahwa Arsin telah menyatakan kesediaannya untuk membayar.
“Tidak ada, sekalipun klien kami dalam tahanan, kan ada kami, penasihat hukumnya,” kata Yunihar.
Yunihar juga menyampaikan bahwa jika nantinya ada pemberitahuan resmi, pihaknya akan mengkajinya lebih lanjut sebelum mengambil langkah hukum.
“Jika sudah kami terima, kami akan mengkaji untuk upaya hukum klien kami,” tegasnya.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
Komisi IV DPR RI
Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod
Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.