Berita Viral

Duduk Perkara Dedi Mulyadi Bongkar Tempat Wisata Hibisc Fantasy Bogor, Tak Gentar Meski Milik BUMD

Terungkap duduk perkara yang menyebabkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memerintahkan pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Afdhalul Ikhsan/Tribun Jabar Nazmi Abdurrahman
PEMBONGKARAN HIBISC FANTASY BOGOR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) memimpin langsung pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy Bogor, Kamis (6/3/2025). 

SURYA.CO.ID - Terungkap duduk perkara yang menyebabkan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, memerintahkan pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor.

Dedi Mulyadi memimpin proses pembongkaran Hibisc Fantasy yang dilakukan bersama Kepala Satpol PP Provinsi Jabar, Ade Afriandi, dan Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, Kamis (6/3/2025) sore. 

Sejumlah alat berat tampak di lokasi pembongkaran.

Keputusan ini diambil setelah temuan pelanggaran izin operasional dan dampak lingkungan akibat adanya lokasi wisata yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita).

Laporan Satpol PP

Dedi mengatakan, berdasarkan informasi dari Satpol PP, Hibisc Fantasy Bogor hanya mengantongi izin mengelola kawasan seluas 4.800 meter.

Nyatanya, area wisata sudah mencapai 15 ribu meter persegi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sempat meminta agar JLJ membongkar sendiri area wisata yang di luar ketentuan. 

Namun, hal itu tak dilakukan hingga akhirnya dilakukan penyegelan.

“Karena tidak mau bongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini."

"Saya tidak segan-segan walaupun ini adalah PT BUMD Provinsi Jawa Barat harus menjadi contoh bagi siapapun, bahwa yang melanggar harus ditindak,” ucapnya.

Dia memastikan penindakan di kawasan Puncak, Bogor, akan dilakukan terhadap siapapun yang melanggar aturan, termasuk perusahaan milik daerah.

"Kita kasih contoh ke seluruh warga Jawa Barat,” katanya.

Peringatan Diabaikan

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak pengelola telah diberi peringatan untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved