3 Anak di Tulungagung Jadi Tersangka Pelanggaran Undang-undang Darurat, Akibat Jual Serbuk Petasan

Polres Tulungagung menangkap 5 tersangka pengedar bubuk mesiu atau bubuk petasan di 4 wilayah berbeda. 3 di antaranya masih berstatus anak-anak .

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
DUA TERSANGKA - Dua dari 5 tersangka jual beli bubuk mesiu untuk petasan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (6/3/2025). Sebelumnya ada 5 tersangka, 3 di antara masih anak-anak sehingga tidak ditahan. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap 5 tersangka pengedar bubuk mesiu atau bubuk petasan di 4 wilayah berbeda.

Dari 5 tersangka ini, 3 di antaranya masih berstatus anak-anak sehingga tidak ditahan.

Mereka dikenakan wajib lapor selama proses hukum yang mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

5 tersangka ini adalah MCD (19) asal Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban, MFF (15) dari Kecamatan Bandung, dan MIR  (17) asal Kecamatan Bandung.

Dua lainnya adalah satu jaringan, yaitu BKR (19) asal Desa Wateskroyo Kecamatan Besuki, dan ABK asal Kecamatan Besuki.

MCD ditangkap di desanya,  MF ditangkap di sebuah MTs swasta di Besuki, dan MIR ditangkap di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir.

Sementara BKR dan ABK ditangkap dalam satu rangkaian setelah pengungkapan TKP di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman.

"Total kami menyita  sekitar 6 kg bubuk mesiu dan ratusan petasan yang siap diledakkan," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Kamis (6/3/2025) sore.

Para tersangka ini, diketahui membeli bubuk mesiu secara daring (online).

Paket mereka terima lewat kurir, kemudian dikemas ulang, sebagian ada yang dijual, sebagian ada yang disiapkan untuk petasan.

Khusus yang TKP Kecamatan Kalidawir, tersangka meracik sendiri bubuk mesiu, dengan alat alu dan lumpang batu.

"Sebagian besar barang bukti bubuk mesiu sudah kami musnahkan sesuai dengan prosedur. Kami juga menggandeng Kejaksaan, karena ini berkaitan dengan pemusnahan barang bukti kasus hukum yang sedang berjalan," tutur kapolres.

Diakui Kapolres, penyimpan bubuk mesiu seberat 6 kg sangat berisiko.

Karena itu, Polres Tulungagung menggandeng Brimob untuk memusnahkan barang bukti.

Sebagian barang bukti diambil untuk uji laboratorium, dan sebagian disisihkan untuk di pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved